Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PT PADANG Nomor 120/PID.SUS/2024/PT PDG
Tanggal 28 Maret 2024 —
Terbanding/Terdakwa : MARLIUS Pgl TIYUK
4721
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 20 Maret 2024 Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Slk, yang dimintakan banding tersebut;
      1. Menyatakan terdakwa Marlius Pgl Tiyuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye
    sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marlius alias Tiyuk dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
  • Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak

    Terbanding/Terdakwa : MARLIUS Pgl TIYUK
Register : 08-03-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal 20 Maret 2024 —
Terdakwa:
MARLIUS Pgl TIYUK
5637
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marlius Pgl Tiyuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marlius alias Tiyuk dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar

    Terdakwa:
    MARLIUS Pgl TIYUK
Register : 03-02-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 10 Maret 2020 —
Terdakwa:
TRI SATRIA NUGROHO Als TIYUK Bin SUWARDI
3712
    1. Menyatakan Terdakwa Tri Satria Nugroho als Tiyuk Bin Suwardi yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
    ;
  • Menghukum Terdakwa Tri Satria Nugroho als Tiyuk Bin Suwardi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap

    Terdakwa:
    TRI SATRIA NUGROHO Als TIYUK Bin SUWARDI
    Nama lengkap : Tri Satria Nugroho als Tiyuk Bin Suwardi2. Tempat lahir : Surabaya3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 5 Desember 19924. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal :Dsn.Jeruk RT.004 RW.001 Ds.JerukgampingKec.Krian Kab.Sidoarjo7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tukang parkirTerdakwa Tri Satria Nugroho als Tiyuk Bin Suwardi ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 September 2019 sampai dengan tanggal 16Oktober 20192.
    Saksi DONI CANDRA YAHYA dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwaTRI SATRIA NUGROHO Als TIYUK Bin SUWARDI pada hari Kamistanggal 26 September 2019 sekira jam 17.30 wib di depan IndomaretDs.Bangsri Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwatersebut bersama dengan rekan satu tim nya yaitu AFIF MASHURIyang dipimpin oleh IPDA MOH.ROHMAN, SH.
    Saksi AFIF MASHURI yang keterangannya di bacakan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwaTRI SATRIA NUGROHO Als TIYUK Bin SUWARDI pada hari Kamistanggal 26 September 2019 sekira jam 17.30 wib di depan IndomaretDs.Bangsri Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwatersebut bersama dengan rekan satu tim nya yaitu DONI CANDRAYAHYA yang dipimpin oleh IPDA MOH.ROHMAN, SH.
    Tri Satria Nugroho als Tiyuk Bin Suwardi, setelahdicocokan dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaanternyata sama, dan atas hasil pembacaan surat dakwaan yang dihadapkankepadanya la menerangkan sudah mengerti dan tidak mengajukan tangkisan,dan dalam persidangan perkara ini terdakwa menerangkan tidak didampingipenasihat Hukum, oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yangdimaksud setiap orang yang diartikan sebagai subyek hokum, telah terpenuhi;Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa Tri Satria Nugroho als Tiyuk Bin Suwardiyang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menguasaiNarkotika Golongan bukan tanaman.;2.
Register : 21-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 507/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 11 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Ni Luh Oka Ariani Adikarini, SH.,MH
Terdakwa:
I Gusti Made Ada alias Rah Ada
3320
  • RAI KORMA bersama saksi MADE DARKA alias DOBELmelanjutkan untuk berbelanja dan ngobrol sambil makan buah mangga; Bahwa berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang kembalidengan mengendarai sepeda motor yang sama dan setelah memarkirHal 2 dari 18 hal Putusan Nomor : 507/Pid.B/2018/PNDps.sepeda motornya langsung mendekati saksi GUSTI MADE RAIKORMA sambil tangan kanan terdakwa memegang pisau belati danditodongkan kepada saksi GUST MADE RAI KORMA sambil terdakwaberkata dalam Bahasa Bali , NI TIYUK
    mengendarai sepeda motornya, sementara saksi GUSTI MADE RAI KORMA bersama saksi MADE DARKA alias DOBELmelanjutkan untuk berbelanja dan ngobrol sambil makan buah mangga;Bahwa berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang kembalidengan mengendarai sepeda motor yang sama dan setelah memarkirsepeda motornya langsung mendekati saksi GUSTI MADE RAIKORMA sambil tangan kanan terdakwa memegang pisau belati danditodongkan kepada saksi GUST MADE RAI KORMA sambil terdakwaberkata dalam Bahasa Bali , NI TIYUK
    GUSTI MADE RAI KORMA sambilberkata dengan Bahasa Bali , NI TIYUK NGANGGUR KONDEN TAENNGEMATIANG JELMA, CANG KADEN Cl SING BANI NGEMATIANG JELMA,MATIANG CANG NAS CI NE JANI, Cl NENGENGNENGENG yang artinyaIN PISAU TIDAK PERNAH DIPAKAI DAN BELUM PERNAH DIPAKAIMEMBUNUH ORANG, KAMU KIRA SAYA TIDAK BERANI MEMBUNUHMANUSIA, SAYA BUNUH KAMU SEKARANG, KAMU LIHATLIHAT TADItetapi GUSTI MADE RAI KORMA diam saja.
    GUSTI MADE RAI KORMA sambil berkata dengan Bahasa Bali, NI TIYUK NGANGGUR KONDEN TAEN NGEMATIANG JELMA, CANGKADEN Cl SING BANI NGEMATIANG JELMA, MATIANG CANG NAS Cl NEJANI, Cl NENGENGNENGENG? yang artinya INI PISAU TIDAK PERNAHDIPAKA DAN BELUM PERNAH DIPAKAIL MEMBUNUH ORANG, KAMUKIRA SAYA TIDAK BERANI MEMBUNUH MANUSIA, SAYA BUNUH KAMUSEKARANG, KAMU LIHATLIHAT TADI tetapi GUSTI MADE RAI KORMAdiam saja.
    GUSTI MADE RAI KORMA, setelahberhadaphadapan terdakwa langsung mengeluarkan pisau sejenis mutik laluterdakwa hunus dan terdakwa angkat sambil berkata dengan Bahasa Bali , NI TIYUK NGANGGUR KONDEN TAEN NGEMATIANG JELMA, CANGKADEN Cl SING BANI NGEMATIANG JELMA, MATIANG CANG NAS Cl NEJANI, Cl NENGENGNENGENG? yang artinya INI PISAU TIDAK PERNAHDIPAKA DAN BELUM PERNAH DIPAKAIL MEMBUNUH ORANG, KAMUKIRA SAYA TIDAK BERANI MEMBUNUH MANUSIA, SAYA BUNUH KAMUSEKARANG, KAMU LIHATLIHAT TADI.
Register : 03-08-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PA NGANJUK Nomor 74/Pdt.P/2016/PA.Ngj
Tanggal 29 Agustus 2016 —
120
  • Bahwa pada tanggal 09 Nopember 1991 , Pemohon menikah denganistri Pemohon yang bernama Tiyuk Binti Poniran telah melangsungkanpernikahan menurut agama Islam di hadapan pegawai pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kertosono , Kabupaten Nganjuk2. Bahwa setelah pernikahan Pemohon dengan istri pemohon telahmenerima kutipan Akta Nikah dari Kantor urusan Agama KecamatanKertosono , Kab Nganjuk dengan nomor 294/24/X1I/1991 tanggal 09Nopember 1991 ;3.
    tidak menyampaikan sesuatuapapun lagi dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk melengkapi uraian penetapan ini ditunjukberita acara persidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisahkandari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yangdikuatkan bukti (P.1) dan keterangan saksi, Pemohon telah terikat dalamperkawinan yang sah dengan seorang pertempuan yang bernama Tiyuk
    dan hubungan keluarga , sertaidentitas anggota keluarga sedangkan kartu tanda penduduk adalah identitasresmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh isntansi pelaksanayang berlaku di seluruh wilayah RI , maka berdasarkan bukti P.2 dan P.3Pemohon bernama XXXXXXX tanggal lahir 12 juni 1970;Menimbang bahwa pemohon dalam sidang menghadirkan satu saksibernama Samirun , yang memberikan keterangan dibawah sumapahnyabahwa Pemohon telah terikat dalam perkawinan dengan seorangperempuan bernama Tiyuk
Register : 25-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 36/Pid.B/2014/PN.Tbnn
Tanggal 30 April 2014 — I KOMANG SUTRISNA Als. KOMANG KENYAT
5423
  • Kemudian saksimenerima telephone dari adiknya yang mengatakan Blimai je kesep, I Gede Kuat (panggilan adik saya I GedeMardika) ada nak nganggarnganggar tiyuk (kak kesinisebentar, ada orang yang mengacungkan pisau kepada IGede Kuat, selanjutnya saksi menjawab inggih antosinirike, tyang lakar merika (ya tunggu disana, saya akankesana (maksudnya nunggu dibengkel);Bahwa setelah menerima telephone tersebut, saksi langsungmenelephone kakak saksi yang bernama I Nyoman Ngetisdengan mengatakan bahwa adik
    Mardika dengan mengatakan dot mati ne, awasdijalan kel matiang dan sambil mengacungkan pisau keatas13dengan menggunakan tangan kanannya dan suami saksiminta maaf kepada terdakwa, kemudian terdakwamembayar rokok tersebut dengan harga Rp. 16.000, (enambelas ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pergi meninggalkanbengkel ;Bahwa setelah terdakwa pergi, saksi menelephone kakaksaksi yang bernama I Gede Suardika dan menyampaikan Bli mai kesep, I Gede Kuat (panggilan I Gede Mardika)ada nak nganggarnganggarin tiyuk
Register : 24-07-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 182/Pid.B/2019/PN Pbu
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Anton Mariano, SH
Terdakwa:
SARKAWI Als KAWI Bin MISRAN
286
  • pencurian dengan kekerasan berupa 1(satu) unit Ssepeda motor dengan merek Yamaha Vixion warna merah terdakwapergunakan seharihari dan belum terdakwa jual sedangkan 1 (satu) buahhandphone dengan merek Samsung J2 warna gold di bawa dengan saudaraTOMI Als TUYUK;Bahwa kendaran sepeda motor yang terdakwa dan saudara TOMI Als TUYUKpergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana Pencurian dengankekerasan tersebut menurut keterangan saudara TOMI Als TUYUK adalahmilik dari teman saudara TOMI Als TIYUK