Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2851/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
HASAN EFENDI, SH
Terdakwa:
CIPTO CANDY TJANDY Bin HALIM WILIS Almarhum
3014
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa CIPTO CANDY TJANDY Bin HALIM WILIS (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CIPTO CANDY TJANDY Bin HALIM WILIS (alm) tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    HASAN EFENDI, SH
    Terdakwa:
    CIPTO CANDY TJANDY Bin HALIM WILIS Almarhum
    PUTUSANNomor 2851/Pid.Sus/2019/PN SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : CIPTO CANDY TJANDY Bin HALIM WILIS(alm);Tempat Lahir : Ujung Pandang;Umur/ Tanggal Lahir : 43 Tahun / 11 Maret 1976;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa CIPTO CANDY TJANDY anak dari HALIM WILLISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalah guna Narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu sabubagi diri sendiri, Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa CIPTO CANDY TJANDYanak dari HALIM WILLIS dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah tetap ditahan3.
    Menetapkan supaya Terdakwa CIPTO CANDY TJANDY anak dari HALIMWILLIS membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua riburupiah);Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut,Terdakwa mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya mohondiputus dengan hukuman yang seringanringannya dengan alasan Terdakwamenyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan Nomor Reg.
    Perkara: PDM676/T.Perak/09/2019 tertanggal 07Oktober 2019 sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia CIPTO CANDY TJANDY Bin HALIM WILIS (alm), pada hariSenin tanggal 29 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak tidaknya padasuatu waktu lainnya di bulan Juli 2019, bertempat di JI. Bukit Palma C2 No.42Rt.07 Rw.04 Kel. Babat Jerawat Kec.
    Netto kurang lebih 0,010 gram;Kesimpulan : 13933/2019/NNF berupa : Kristal warna Putih tersebut diatas adalahbenar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (Satu)nomor urut 61 lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35tahun 2009 tentang Narkotika;Sisa Barang Bukti : 13933/2019/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA:Bahwa ia CIPTO CANDY TJANDY