Ditemukan 2 data
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TJANGKAR BUDIMIN
17 — 4
- Menyatakan terdakwa TJANGKAR BUDIMIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 9 Perda No.13 Tahun 2011
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TJANGKAR BUDIMIN
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TJANGKAR BUDIMIN
18 — 4
- Menyatakan terdakwa TJANGKAR BUDIMIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 9 Perda No.13 Tahun 2011
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TJANGKAR BUDIMIN