Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 25/Pid.C/2020/PN Blb
Tanggal 9 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TJANGKAR BUDIMIN
174
    1. Menyatakan terdakwa TJANGKAR BUDIMIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 9 Perda No.13 Tahun 2011
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HERYANTO HAMONANGAN,S.H
    Terdakwa:
    TJANGKAR BUDIMIN
Register : 09-03-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 25/Pid.C/2020/PN Blb
Tanggal 9 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TJANGKAR BUDIMIN
184
    1. Menyatakan terdakwa TJANGKAR BUDIMIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 9 Perda No.13 Tahun 2011
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HERYANTO HAMONANGAN,S.H
    Terdakwa:
    TJANGKAR BUDIMIN