Ditemukan 1 data
13 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Riyanto bin Tjahyono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Machdalena binti Tjariban) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4.