Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 703/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
NG SUI DJUNG Alias AYONG Anak TJENT JEN FUK
224
  • Ayong Bin Tjent Jen Fuk tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan kesempatan untuk main judi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti
    Penuntut Umum:
    COKI FELANI, SH
    Terdakwa:
    NG SUI DJUNG Alias AYONG Anak TJENT JEN FUK
    Ayong Binti Tjent Jen Fuk;2. Tempat lahir : Pak Bulu;3. Umur/tanggal lahir : 65 Tahun/5 April 1954;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Gusti Situt Mahmud Gg. Selat KarimataNomor 24 RT.002 RW.021 Kelurahan SiantanTengah Kecamatan Pontianak Utara KotaPontianak;7. Agama : Budha;8. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga;Terdakwa ditangkap tanggal 28 Mei 2019 sampai dengan tanggal 29 Mei 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan terdakwa Ng Sui Djung Alias Ayong Anak Tjent Jen Fuktelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303Ayat (1) Ke1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ng Sui Djung AliasAyong Anak Tjent Jen Fuk selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 703/Pid.B/2019/PN PtkSetelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 703/Pid.B/2019/PN PtkBahwa terdakwa NG SUI DJUNG Alias AYONG Anak TJENT
    Alias Ana Anak Bong Nyek Fa tersebut hanya bersifat untunguntungan dimana para pemain tidak selalu menang dan tidak selalu kalah.Bahwa terdakwa dalam ikut serta permainan judi jenis remi tersebutdengan menyediakan tempat dan kartu remi untuk permainan judi tersebuttanpa ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 Ayat (1) Ke1 KUHP.ATAUHalaman 5 dari 16 Putusan Nomor 703/Pid.B/2019/PN PtkKEDUABahwa terdakwa NG SUI DJUNG Alias AYONG Anak TJENT
    Ayong Bin Tjent Jen Fuk tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Memberikan kesempatan untuk main judi, sebagaimana dalamdakwaan kesatu;. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:5.1.
Register : 24-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 704/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
1.NG HUA KONG Alias ASONG Anak LIM KIM YIM
2.PHIONG SUI KIM Anak THEN SE KIU
3.TJAM KIM MOI Alias KIMOI Anak CAM A KAU
4.LILIANA Alias ANA Anak BONG NYEK FA
248
  • Ayong Bin Tjent Jen Fu;

    6. Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);

    S.H. sedang melaksanakan piketSiaga reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang bahwasannya adasekelompok orang yang sedang melakukan permainan judi di Jalan GustiMahmud Gang Selat Karimata Nomor 24 Kelurahan Siantan TengahKecamatan Pontianak Utara, kemudian saksi Sendy Yanuar Pribadi bersamasama saksi Eky Fachruzy, S.H. dari Kepolisian mendatangi tempat yangdilaporkan tersebut lalu sekitar jam 14.00 Wib, lalu ketika tiba ditempat tersebutyaitu di rumah saksi Ng Sui Djung Alias Ayong Anak Tjent
    Kemudian siapa pemain atau terdakwa yang menang maka pemainatau terdakwa tersebut yang mengocok kembali kartu remi tersebut untukdibagikan kembali.Bahwa dalam permainan judi jenis remi book yang dilakukan terdakwaNg Hua Kong Alias Asong Anak Lim Kim Yam, terdakwa Phiong Sui Kim AnakThen Se Kiu, terdakwa Tjam Kim Moi Alias Kimoi Anak Cam A Kau, danterdakwa Liliana Alias Ana Anak Bong Nyek Fa tersebut, kartu remi dan tempattelah disediakan oleh saksi Ng Sui Djung Alias Ayong Anak Tjent Jen Fuk danHalaman
    5 dari 17 Putusan Nomor 704/Pid.B/2019/PN Ptkjuga Ng Sui Djung Alias Ayong Anak Tjent Jen Fuk mendapatkan komisi sebesarRp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) setiap ganti kartu.Bahwa permainan judi jenis remi book yang dilakukan oleh terdakwa NgHua Kong Alias Asong Anak Lim Kim Yam, terdakwa Phiong Sui Kim Anak ThenSe Kiu, terdakwa Tjam Kim Moi Alias Kimoi Anak Cam A Kau, dan terdakwaLiliana Alias Ana Anak Bong Nyek Fa tersebut hanya bersifat untunguntungandimana para pemain atau para terdakwa
    Ayong Bin Tjent Jen Fu, disumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar jam 14.00wib di rumah Terdakwa Jalan Gusti Situt Mahmud Gg.
    AyongBin Tjent Jen Fu;6.