Ditemukan 1 data
Agus Heriyanto
20 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum Perkawinan antara HIU SIN DJUN dengan HIU LIE TJHIANG yang dilangsungkan menurut Agama Khonghucu pada tanggal 11 Agustus 1975 Pontianak yang dipimpin Cang Lao pemuka / sesepuh Agama Khonghucu di Pontianak.
- Memerintahan Pemohon melaporkan Penetapan Pengesahan Perkawinan antara HIU SIN DJUN dengan HIU LIE TJHIANG ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk didaftarkan pada Register yang telah disediakan untuk itu.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);