Ditemukan 7 data
THE MEI TJE
61 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari semula bernama THE MEI TJIE menjadi bernama MEI LYNA THE;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan
ELIZABETH TJIA
12 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dari Elizabeth Tjia menjadi Tjia Sian Tjien ;
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk merubah nama Pemohon dari nama Elizabeth Tjie menjadi Tjie Sian Tjien yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ;
PHAN LIA LISTYANI DEWI
19 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Malang No. 601/1964 tertanggal 02 November 1989 atas nama PHAN, LIA LISTYANI DEWI anak perempuan sah dari suami istri PHAN, THIAM CHAI dan LIE, KWEE TJIE diubah/ diganti
1.KE TJIE
2.AKUN
30 — 4
Lahir di Pontianak tanggal 18 Februari 2009
Yang tercantum diatas berstatus anak luar kawin dari A kun menjadi anak yang di akui sebagai anak suami istri Ke Tjie dan A kun;
3.
SUSANTO
8 — 2
30 Desember 1974 yaitu dari nama SUSANTO di tam bah dengan nama TJIE sehingga nama pemohon selengkapnya menjadi SUSANTO TJIE;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan untuk mencatat ke dalam buku register untuk maksud itu yang berlaku sekarang tentang Penambahan namaTJIE
MINTARTIK
16 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MIEN TJIE dan MINTARTIK adalah satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang dipakai sekarang adalah MINTARTIK sebagaimana yang tertera dalam KTP tertanggal : 11 April 2019, dan Kartu Keluarga tertanggal : 30 Desember 2019, Nomor : 3523160301100433.
INDAH
28 — 5
Bangkalan seluas= 6334 M2. sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 154 tahun 1994, Gambar Situasi No:300/G.S/19904 tgl. 9-5-1994 atas nama: Go Tjie Tju (Ibu Mertua Pemohon) ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);