Ditemukan 1 data
16 — 2
Thamrin) untuk menjatuhkan talak satu raji yang kedua terhadap Termohon (Desti Handayani binti Tjiswanto) didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon (Mochamad Julfikar bin M. Thamrin) memberikan nafkah iddah kepada Termohon (Desti Handayani binti Tjiswanto) sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon (Mochamad Julfikar bin M.
Thamrin) memberikan mutah kepada Termohon (Desti Handayani binti Tjiswanto) berupa mukena;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon di asuh oleh Termohon;
- Menghukum Pemohon memberikan nafkah anak tersebut kepada Termohon sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan samapi anak tersebut dewasa di luara biaya Pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 721.000