Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 939/Pdt.G/2019/PA.JP
Tanggal 9 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
162
  • Thamrin) untuk menjatuhkan talak satu raji yang kedua terhadap Termohon (Desti Handayani binti Tjiswanto) didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Pemohon (Mochamad Julfikar bin M. Thamrin) memberikan nafkah iddah kepada Termohon (Desti Handayani binti Tjiswanto) sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Pemohon (Mochamad Julfikar bin M.
    Thamrin) memberikan mutah kepada Termohon (Desti Handayani binti Tjiswanto) berupa mukena;
  • Menetapkan anak Pemohon dan Termohon di asuh oleh Termohon;
  • Menghukum Pemohon memberikan nafkah anak tersebut kepada Termohon sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan samapi anak tersebut dewasa di luara biaya Pendidikan dan kesehatan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 721.000