Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-01-2009 — Upload : 21-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 K/Pid/2008
Tanggal 9 Januari 2009 — Tjia Tjiuha binti Tji Tek Tju
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tjia Tjiuha binti Tji Tek Tju
    ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :nama : Tjia Tjiuhabinti Tji Tek Tju ;tempat lahirBandung ;umur / tanggal lahir : 53tahun/09 Oktober 1953 ;jenis kelaminPerempuan ;kebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Jl.Terusan Pasirkoja No. 151 KotaBandung ;agamaKristen ;pekerjaanWiraswasta ;Pemohon Kasasi berada di luar tahananyang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandungkarena didakwa :PERTAMABahwa ia Terdakwa Tjia Tjiuha
    No. 785K/Pid/2008martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun' rangkaiankebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi Joponnieuntuk menyerahkan barang sesuatu) kepadanya berupa uangtunai sebesar Rp. 386.000.000, (tiga ratus delapanpuluh enam juta rupiah), atau setidaktidaknya lebih dariRp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah), atau supayamemberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yangdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, TerdakwaTjia Tjiuha
    MGBD 055182 tanggal 01 Juli 2006 dariBank Indomonex senilai Rp. 120.000.000,Akan tetapi tiga lembar Bilyet Giro tersebut di atassetelah dicairkan melalui Bank BCA Cabang Pasir KojaBandung, rekening giro telah ditutup sesuai dengansurat dari Bank Indomonex tertanggal 23 Agustus 2006,dan usaha untuk mengembangkan bisnis tekstilsebagaimana yang dijanjikan Terdakwa tidak pernah ada.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalampasal 378 KUH Pidana ;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Tjia Tjiuha binti Tji
    No. 785K/Pid/2008Kejaksaan Negeri Bandung tanggal 19 September 2007 sebagaiberikut1) Menyatakan Terdakwa fTjia Tjiuha binti Tji Tek Tjubersalah melakukan tindak pidana penipuan" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dalamsurat dakwaan alternatif pertama;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah segera ditahan ;3) Menyatakan barang bukti berupa
    No. 785K/Pid/2008Menyatakan Terdakwa TJIA TJIUHA binti TJl TEK TJUterbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaanPenuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukanmerupakan perbuatan tindak pidana ;Melepaskan Terdakwa TJIA TJIUHA binti TJl TEK TJU olehkarena itu. dari segala tuntutan hukum;Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabat ;Menetapkan barang bukti berupa :1. 4 lembar Bilyet GiroBank Indomonexyaitua.