Ditemukan 3 data
64 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, PEMILIK TOKO REJEKI BARU tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 358/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn., tanggal 7 Maret 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, PEMILIK TOKO REJEKI BARU VS 1. SOPIAN, DK
menetapkan bahwa hubungan kerjaantara Para Penggugat dengan Tergugat telah berubah dari Perjanjian KerjaWaktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) maka Para Penggugat tidak lagi berhak atas upah proses;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi TJOKRIMAN
SOPIAN
Tergugat:
Tuan TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, pekerjaan sebagai Pemilik Toko REZEKI BARU
131 — 20
Penggugat:
SOPIAN
Tergugat:
Tuan TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, pekerjaan sebagai Pemilik Toko REZEKI BARU
ANDRIAN IRWANDA
Tergugat:
Tuan TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, pekerjaan sebagai Pemilik Toko REZEKI BARU
27 — 4
Penggugat:
ANDRIAN IRWANDA
Tergugat:
Tuan TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, pekerjaan sebagai Pemilik Toko REZEKI BARU