Ditemukan 5 data
ARIF BUDIONO Bin SUMADI BAGONG
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Cq. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara
67 — 45
- Menyatakan permohonan Pra Peradilan Pemohon Nomor2/Pid.Pra/2020/PN Tjs GUGUR ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarNIHIL;
RAPHAEL DOSI
Tergugat:
JOKO SUSILO
34 — 18
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Tjs yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2018/Pn Tjs dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,- ( dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
Terbanding/Terdakwa : JUNAIDIANTO Bin LAJIMAN
130 — 41
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 79/Pid.B /2019/PN Tjs tanggal 11 September 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,-- (Dua ribu lima ratus Rupiah);
Terbanding/Penuntut Umum : WIDHI JADMIKO, SH
132 — 76
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Nomor 114/Pid B/2019/ PN Tjs tanggal 3 Oktober 2019, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SARWIDODO Bin HADI MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terbanding/Terdakwa I : JASMAN Bin SAPPARUDIN. Alm
Terbanding/Terdakwa II : ABDUL HAMID Alias PAK DAENG Bin ABDUL MAULANA. Alm
54 — 12
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, dan dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 30 Juni 2022 Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Tjs