Ditemukan 24707 data
- TESTER
TEST
128 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPR DIPONSEJAHTERA; Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14/81/KEP.GBI/DPG/2012/Rahasia, Tanggal 10 Desember 2012 TentangHasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test)Sdr. Polin Sitorus Selaku Komisaris Utama PT.
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr.Polin Sitorus selaku Komisaris Utama PT.
BPR Dipon Sejahtera posisi 31 Mei 2012 (Exit Meeting),Pemeriksaan Khusus berupa wawancara (Fit and Proper Test) danberikut tindakantindakan lainnya yang dilakukan oleh Pemeriksa Bankmenjadi gugur dan cacat hukum.
/Cn/Rahasia tanggal 11Desember 2012 Perihal: Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (FitAnd Proper Test) Sdr.
Sehingga asumsi atau dugaan tentang hasil Penilaian Kemampuandan Kepatutan (Fit And Proper Test) kepada Penggugat Sdr. Polin SitorusHalaman 29 dari 39 halaman.
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan PBI No. 2/23/PB1/2000 dan SE BI No. 2/22/DPNP masingmasing tanggal 6 Nopember 2000 perihal penilaian kKemampuan dankepatutan (Fit and Proper Test) terhadap perbuatanperbuatan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa Dewan Gubernur Bank IndonesiaHal. 5 dari 16 hal. Put. No. 33 PK/TUN/2005.telah memutuskan Saudara memenuhi criteria Pasal 6 ayat 1 huruf c danPasal 11 PBI tersebut di atas.
Bahwa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam melakukan penilaiankemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap PemohonPeninjauankembali telah melanggar peraturan hukum yang berlaku in casuPeraturan Bank Indonesia No. 2/23/PBI/2000, Pasal 5 ayat (1) pada huruf e,f, g, h, i, tersebut, tanggal 6 Nopember 2000, yaitu:e. Penentuan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutan.f. Pembahasan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutandalam Komite Evaluasi Perbankan.g.
PeninjauanUlang hasil Fit and Proper Test; Dengan surat tanggal 1 Pebruari 2002, perihal: Permohonan PeninjauanUlang hasil Fit and Proper Test ke II; Dengan surat tanggal 8 Pebruari 2002, perihal: Permohonan Ke IllPeninjauan Ulang Hasil Fit and Proper Test; Dengan surat tanggal 15 Pebruari 2002, perihal: Permohonan ke IVPeninjauan Ulang Hasil Fit and Proper Test; Dengan surat tanggal 20 Maret 2002, perihal: Risalah Pertemuan Tanggal28 Pebruari 2002..
Bank LimanInternational dan karena itu menempatkan diri sebagai Penggugat yangbertindak untuk dan atas nama Komisaris Utama PT Bank Liman.... dstnya.DALAM POKOK PERKARA Menimbang, bahwa dari hasil Fit and Proper Test yang dilakukan oleh BankIndonesia terhadap Penggugat/Terbanding adalah memang menjadikewenangannya dan apapun hasilnya seyogyanya dapat diterima sebagaisuatu langkah maju kedepan menuju perbaikan, karena berdasarkan hasilFit and Proper Test yang dilakukan oleh Bank Indonesia,Penggugat
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut demi mencapaitujuan yang lebih baik kehidupan perbankan dan memberikan perlindungankepentingan masyarakat luas, maka adanya kekeliruan kecil dalampelaksanaan tahapan ke VII Fit and Proper test yang dinilai oleh JudecFactie sebagai cacad formal tidak harus dijadikan alasan formal untukmembatalkan hasil Fit and Proper Test dimaksud .., dstnya".Bahwa dalam memeriksa dan mempertimbangkan putusan Hakim JudexFactie baik dalam tingkat banding maupun dalam
- Keputusan hasil fit and proper test merupakan keputusan tata usahanegara, akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengujikeputusan tersebut karena :- Keputusan tatausaha negara tersebut diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
Keputusan hasil fit and proper test merupakan keputusan tata usahanegara, akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengujikeputusan tersebut karena :