Ditemukan 24707 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 PK/TUN/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — POLIN SITORUS VS GUBERNUR BANK INDONESIA;
12883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPR DIPONSEJAHTERA; Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14/81/KEP.GBI/DPG/2012/Rahasia, Tanggal 10 Desember 2012 TentangHasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test)Sdr. Polin Sitorus Selaku Komisaris Utama PT.
    Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr.Polin Sitorus selaku Komisaris Utama PT.
    BPR Dipon Sejahtera posisi 31 Mei 2012 (Exit Meeting),Pemeriksaan Khusus berupa wawancara (Fit and Proper Test) danberikut tindakantindakan lainnya yang dilakukan oleh Pemeriksa Bankmenjadi gugur dan cacat hukum.
    /Cn/Rahasia tanggal 11Desember 2012 Perihal: Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (FitAnd Proper Test) Sdr.
    Sehingga asumsi atau dugaan tentang hasil Penilaian Kemampuandan Kepatutan (Fit And Proper Test) kepada Penggugat Sdr. Polin SitorusHalaman 29 dari 39 halaman.
Putus : 23-08-2007 — Upload : 05-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33PK/TUN/2005
Tanggal 23 Agustus 2007 — PHEBE LIMAN ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
5627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan PBI No. 2/23/PB1/2000 dan SE BI No. 2/22/DPNP masingmasing tanggal 6 Nopember 2000 perihal penilaian kKemampuan dankepatutan (Fit and Proper Test) terhadap perbuatanperbuatan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa Dewan Gubernur Bank IndonesiaHal. 5 dari 16 hal. Put. No. 33 PK/TUN/2005.telah memutuskan Saudara memenuhi criteria Pasal 6 ayat 1 huruf c danPasal 11 PBI tersebut di atas.
    Bahwa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam melakukan penilaiankemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap PemohonPeninjauankembali telah melanggar peraturan hukum yang berlaku in casuPeraturan Bank Indonesia No. 2/23/PBI/2000, Pasal 5 ayat (1) pada huruf e,f, g, h, i, tersebut, tanggal 6 Nopember 2000, yaitu:e. Penentuan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutan.f. Pembahasan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutandalam Komite Evaluasi Perbankan.g.
    PeninjauanUlang hasil Fit and Proper Test; Dengan surat tanggal 1 Pebruari 2002, perihal: Permohonan PeninjauanUlang hasil Fit and Proper Test ke II; Dengan surat tanggal 8 Pebruari 2002, perihal: Permohonan Ke IllPeninjauan Ulang Hasil Fit and Proper Test; Dengan surat tanggal 15 Pebruari 2002, perihal: Permohonan ke IVPeninjauan Ulang Hasil Fit and Proper Test; Dengan surat tanggal 20 Maret 2002, perihal: Risalah Pertemuan Tanggal28 Pebruari 2002..
    Bank LimanInternational dan karena itu menempatkan diri sebagai Penggugat yangbertindak untuk dan atas nama Komisaris Utama PT Bank Liman.... dstnya.DALAM POKOK PERKARA Menimbang, bahwa dari hasil Fit and Proper Test yang dilakukan oleh BankIndonesia terhadap Penggugat/Terbanding adalah memang menjadikewenangannya dan apapun hasilnya seyogyanya dapat diterima sebagaisuatu langkah maju kedepan menuju perbaikan, karena berdasarkan hasilFit and Proper Test yang dilakukan oleh Bank Indonesia,Penggugat
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut demi mencapaitujuan yang lebih baik kehidupan perbankan dan memberikan perlindungankepentingan masyarakat luas, maka adanya kekeliruan kecil dalampelaksanaan tahapan ke VII Fit and Proper test yang dinilai oleh JudecFactie sebagai cacad formal tidak harus dijadikan alasan formal untukmembatalkan hasil Fit and Proper Test dimaksud .., dstnya".Bahwa dalam memeriksa dan mempertimbangkan putusan Hakim JudexFactie baik dalam tingkat banding maupun dalam
Kata Kunci : Keputusan Hasil Uji Kemampuan dan Kelayakan; Fit and Proper Test;
TATA USAHA NEGARA/D.2/SEMA 3 2015
9050
  • Keputusan hasil fit and proper test merupakan keputusan tata usahanegara, akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengujikeputusan tersebut karena :-     Keputusan tatausaha negara tersebut diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
  • Keputusan hasil fit and proper test merupakan keputusan tata usahanegara, akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengujikeputusan tersebut karena :