Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 383/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Juni 2021 — Pemohon:
EDWARD TJUARMAN
30
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Tjuarman dibelakang nama Pemohon, sehingga dalam Akta Kelahiran Nomor : 2150/1999 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Medan tanggal 17 September 1999, nama Pemohon yang semula ditulis Edward menjadi Edward Tjuarman;

    3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan penambahan nama tersebut dalam daftar yang tersedia untuk itu;

    4.

    Pemohon:
    EDWARD TJUARMAN
Register : 02-06-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 378/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Juni 2021 — Pemohon:
LATIF TJUARMAN
254
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama dibelakang anak ketiga pemohon yang tertulis dalam Akte Kelahiran yaitu ANNELIESE ditambahkan menjadi ANNELIESE TJUARMAN sesuai akte lahir nomor : 416/2005 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tertanggal 18 Februari 2005;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan Penambahan Nama tersebut
    Pemohon:
    LATIF TJUARMAN
    Bahwa selama menikah ,pemohon telah dikarunia 3(tiga) orang anak yangbernama: EDWARD TJUARMAN, Lakilaki, lahir di Medan,tanggal 26081999; WILLIAM TJUARMAN,Lakilaki,lahir di Medan ,tanggal 26012001); ANNELIESE TJUARMAN,Perempuan,lahir d Medan tanggal 280120053.
    Bahwa anak pemohon yang ketiga ANNELIESE TJUARMAN lahir di Medanpada tanggal 28 Januari 2005 dan tercatat kelahirannya di Kantor Catatan SipilHalaman 1Penetapan Nomor 378/Pdt.P/2021/PN MdnKota Medan ,berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 416/2005 tertanggal 18februari 2005..
    Bahwa pemohon ingin mengajukan penambahan nama anak ketiga pemohon,yang tertulis di dalam Akte kelahiran pemohon yaitu ANNELIESE sehingga ditambahkan nama dibelakangnya menjadi ANNELIESE TJUARMAN, yangdiambil dari nama belakang saya dan alangkah baiknya nama tersebut dimasukkan dan disematkan dalam nama saya di akte lahir dengan persetujuandan kesepakatan pihak keluarga;.
    akantetapi dalam Akta Kelahiran Pemohon hanya tercatat Anneliese seharusnyaditambah menjadi Anneliese Tjuarman;Menimbang, bahwa setelan mencermati isi permohonan Pemohon yangpada pokoknya memohon untuk menambah nama anak Pemohon yang semulatertulis Anneliese ditambah menjadi Anneliese Tjuarman, Pemohon melakukanPenambahan nama tersebut Pemohon lakukan karena diambil dari nama belakangPemohon ;Menimbang, bahwa setelan mendengar keterangan saksisaksi padapokoknya menerangkan Pemohon ingin menambahkan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama dibelakang anakketiga pemohon yang tertulis dalam Akte Kelahiran yaitu ANNELIESEditambahkan menjadi ANNELIESE TJUARMAN sesuai akte lahir nomor :416/2005 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Medan tertanggal 18 Februari 2005;3.
Register : 03-06-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 384/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Juni 2021 — Pemohon:
WILLIAM TJUARMAN
30
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Tjuarman dibelakang nama Pemohon, sehingga dalam Akta Kelahiran Nomor : 493/ 2001 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Medan tanggal 7 Pebruari 2001, nama Pemohon yang semula ditulis William menjadi William Tjuarman;

    3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan penambahan nama tersebut dalam daftar yang tersedia untuk itu;

    4.

    Pemohon:
    WILLIAM TJUARMAN
Register : 02-06-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 377/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Juni 2021 — Pemohon:
LATIF TJUARMAN
262
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama dibelakang yang tertulis dalam Akte Kelahiran yaitu LATIF ditambahkan menjadi LATIF TJUARMAN sesuai akte lahir nomor : 735 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tertanggal 08 Agustus 1972;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan Penambahan Nama tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan
    Pemohon:
    LATIF TJUARMAN
    PENETAPANNomor 377/Pdt.P/2021/PN Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri di Medan yang bersidang di Medan yang memeriksa danmengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah memberikan Penetapansebagai berikut dalam permohonan yang diajukan oleh :LATIF TJUARMAN, Lakilaki, lahir di Medan, tanggal 17 Juli 1972,Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta,Alamat di Jalan Sutrisno No.133, Kel.
    Bahwa selama menikah ,pemohon telah dikarunia 3(tiga) orang anak yangbernama: EDWARD TJUARMAN, Lakilaki, lahir di Medan,tanggal 26081999; WILLIAM TJUARMAN,Lakilaki,lahir di Medan ,tanggal 26012001; ANNELIESE TJUARMAN,Perempuan,lahir d Medan tanggal 28012005Halaman 1Penetapan Nomor 377/Pdt.P/2021/PN Mdn3. Bahwa pemohon lahir di Medan pada tanggal 17 Juli 1972 dan tercatatkelahirannya di Kantor Catatan Sipil Kota Medan ,berdasarkan kutipan aktakelahiran nomor : 735 tertanggal 08 Agustus 1972.4.
    Bahwa pemohon ingin mengajukan penambahan nama, yang tertulis di dalamAkte kelahiran pemohon yaitu LATIF sehingga di tambahkan namadibelakangnya menjadi LATIF TJUARMAN, yang diambil dari nama belakangorangtua saya dan alangkah baiknya nama tersebut di masukkan dandisematkan dalam nama saya di akte lahir dengan persetujuan dankesepakatan pihak keluarga;5.
    ini, untuk menyingkat penetapan ini dianggap telahtermuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon Penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon adalah agarPengadilan Negeri Medan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkanNama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 735, yang mana nama Pemohon diAkta Kelahiran tertulis LATIF ditambahkan menjadi LATIF TJUARMAN
    ;Menimbang, bahwa dalam bukti P3 dalam Akta Kelahiran, tercatat namaPemohon adalah Latif, Demikian juga berdasarkan keterangan Saksisaksimenyatakan bahwa benar nama Pemohon Latif Tjuarman akan tetapi dalam AktaKelahiran Pemohon hanya tercatat Latif seharusnya ditambah menjadi LatifTjuarman;Menimbang, bahwa dalam bukti P4 dalam Surat pernyatan ganti nama,tercatat nama Pemohon adalah Latif Tjuarman;Menimbang, bahwa dalam bukti P5 dalam Kartu Keluarga tercatat namaPemohon Latif Tjuarman;Menimbang, bahwa