Ditemukan 1 data
16 — 14
Tlb
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);