Ditemukan 5 data
171 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
SEJAHTERA BANK UMUM (TLSBU)
Namun dalam hal likuidasi tetap dilanjutkan dan berdasarkanSurat bank Indonesia No. 6/478/DPIP/IPSiP tanggal 28 Desember 2004, masatugas TLSBU belum berakhir, selama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)akhir penilaian likuidasi belum membubarkan Tim Likuidasi maka TLSBU masihada;Bahwa pada saat Penggugat sedang menjalankan tugas dan memperoleh mandat dari Negara untuk mengembalikan uang Negara yang pernahdikucurkan kepada PT.
(vide Bukti T.I7 dan T.I8).Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya dalam UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 seperti telah dikutip di atas, dimana TLSBU/TermohonKasasi juga telah pernah mengajukan upaya hukum banding yaitu keberatanatas penyitaan atau pemblokiran boedel pailit PT. ASCO yang ada dalamrekening penampungan TLSBU di BNI 46 melalui Pengadilan Niaga JakartaPusat dalam putusan perkara No. 02/BDG/PAILIT/2004/PN. Niaga. Jkt. Pst.
PST., tanggal 25 Januari 2005,adalah penolak seluruh tuntutan dan permohonan banding dari TLSBU, yangdikutip sebagai berikut :MENGADILIDALAM PROVISI :MENOLAK PROVISI PEMBANDING;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Terbanding untuk seluruhnya :DALAM POKOK PERKARA :Menolak permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya :Dengan kata lain :TLSBU sudah dikalahkan di Pengadilan Niaga dengan putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap No. 02/BDG/PAILIT/2004/PN. NIAGA.JKT.
No.018PK/N/2000, tanggal 20 Nopember 2004 (vide bukti T.I12), dan diblokirsesuai Berita Acara tanggal 7 dan tanggal 9 Desember 2004 (vide buktiT.I13 dan T.I14) namun TLSBU/Termohon Kasasi dan BNI 46 masihbelum bersedia untuk menyerahkan boedel kepada Kurator;Dan TLSBU/Termohon Kasasi telah mengajukan keberatan berupa bandingatas pemblokiran atau penyitaan boedel pailit tersebut melaluiPengadilan Niaga Jakarta Pusat melawan Kurator PT.
ASCO sesuaiDaftar Kreditor yang disahkan (Homologasi) oleh Hakim Pengawas (videbukti T.19), oleh karena itu TLSBU/Termohon Kasasi yang melakukanperbuatan melawan hukum karena masih menahan sebagian lagi BoedelPailit PT. ASCO;8.
445 — 722 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sejahtera Bank Umum (TLSBU)
Namun dalam hal likuidasi tetap dilanjutkan dan berdasarkanSurat bank Indonesia No. 6/478/DPIP/IPSiP tanggal 28 Desember 2004, masatugas TLSBU belum berakhir, selama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)akhir penilaian likuidasi belum membubarkan Tim Likuidasi maka TLSBU masihada;Bahwa pada saat Penggugat sedang menjalankan tugas dan memperoleh mandat dari Negara untuk mengembalikan uang Negara yang pernahdikucurkan kepada PT.
(vide Bukti T.I7 dan T.I8).Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya dalam UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 seperti telah dikutip di atas, dimana TLSBU/TermohonKasasi juga telah pernah mengajukan upaya hukum banding yaitu keberatanatas penyitaan atau pemblokiran boedel pailit PT. ASCO yang ada dalamrekening penampungan TLSBU di BNI 46 melalui Pengadilan Niaga JakartaPusat dalam putusan perkara No. 02/BDG/PAILIT/2004/PN. Niaga. Jkt. Pst.
PST., tanggal 25 Januari 2005,adalah penolak seluruh tuntutan dan permohonan banding dari TLSBU, yangdikutip sebagai berikut :MENGADILIDALAM PROVISI :MENOLAK PROVISI PEMBANDING;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Terbanding untuk seluruhnya :DALAM POKOK PERKARA :Menolak permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya :Dengan kata lain :TLSBU sudah dikalahkan di Pengadilan Niaga dengan putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap No. 02/BDG/PAILIT/2004/PN. NIAGA.JKT.
No.46 K/Pdt/20075.3.5.4.penampungan TLSBU di BNI 46 berdasarkan Penetapan Hakimpengawas No.05/PAILIT/2000/PN.NIAGA/JKT.PST jo No.010 K/N/2000jo.
No.018 PK/N/2000, tanggal 20 Nopember 2004 (vide bukti T.I12),dan diblokir sesuai Berita Acara tanggal 7 dan tanggal 9 Desember2004 (vide bukti T.I13 dan T.I14) namun TLSBU/Termohon Kasasidan BNI 46 masih belum bersedia untuk menyerahkan boedel kepadaKurator;Dan TLSBU/Termohon Kasasi telah mengajukan keberatan berupabanding atas pemblokiran atau penyitaan boedel pailit tersebut melaluiPengadilan Niaga Jakarta Pusat melawan Kurator PT.
67 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sejahtera Bank Umum (TLSBU); Pt. Bank Mandiri tbk. qq Kepala Kantor Cabang Juanda Jakarta
241 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; PT Asmawi Agung Corporation (PT Asco); Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (TLSBU); PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. qq Kepala Kantor Cabang Juanda Jakarta
146 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16Maret 2007, Nomor 46 K/Pdt/2007 sebagai berikut:Bahwa terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh TimLikuidasi Bank Umum (TLSBU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkaitperlawanan pihak ketiga (derden verzet) mengenai budel pailit, harusdiajukan terhadap Kurator melalui Pengadilan Niaga dengan memperhatikanketentuan Pasal 1 butir 1, Pasal 3 ayat 1 beserta penjelasannya, Pasal 26ayat 1 dan Pasal 299 UndangUndang Nomor