Ditemukan 1 data
1.JOJOR RESTAWATI PURBA SH
2.MUTIA KHANANDITA E
Terdakwa:
RODI TOASNAR BIN SOEGIONO
18 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rodi Toasnar Bin Soegiono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
Penuntut Umum:
1.JOJOR RESTAWATI PURBA SH
2.MUTIA KHANANDITA E
Terdakwa:
RODI TOASNAR BIN SOEGIONO