Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 264/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juni 2023 — Penuntut Umum:
IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa:
BRIAN TOBIATE als. AMBON
420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Brian Tobiate als.
    Penuntut Umum:
    IKE ROSMAWATI, SH
    Terdakwa:
    BRIAN TOBIATE als. AMBON
Putus : 12-05-2015 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN MASOHI Nomor 29/Pid.B/2015/PN Msh
Tanggal 12 Mei 2015 — Jaksa Penuntut: SRI HANI SUSILO, SH Terdakwa: 1.ADOLFIS JOHANIS TOBIATE 2.JULIAN LENDE
219
  • Menyatakan Terdakwa I ADOLFIS JOHANIS TOBIATE dan Terdakwa II JULIAN LENDE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair dan Pertama Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa I ADOLFIS JOHANIS TOBIATE dan Terdakwa II JULIAN LENDE dari dakwaan tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa I ADOLFIS JOHANIS TOBIATE dan Terdakwa II JULIAN LENDE, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 5. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.
    Jaksa Penuntut:SRI HANI SUSILO, SHTerdakwa:1.ADOLFIS JOHANIS TOBIATE2.JULIAN LENDE
    Seram Bagian BaratBahwa terdakwa mengenal saksi korban karena samasamatinggal di Desa Piru dan rumah terdakwa jaraknya dekatdengan rumah saksi korban, sedangkan terdakwa II JULIANLENDE adalah saudara iparnya.Bahwa sebelum kejadian ini, lou kandung terdakwa yangbernama CORI TOBIATE datang ke sumur tempat kejadianuntuk menimba air, kemudian CORI TOBIATE melihat saksikorban duduk di belakang rumahnya sambil mengucapkan katakata makian, lalu CORI TOBIATE tidak menghiraukannya danterus menimba air, tibatiba
    saksi korban datang dari arahsamping kiri CORI TOBIATE sementara CORI TOBIATEsedang membungkuk hendak mengangkat jerigen air, lalu saksikorban berada di depan CORI TOBIATE dengan jarak cukupdekat sekitar 2 (setengah) meter, saksi korban memukul CORITOBIATE dengan menggunakan telapak tangan kanansebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian mulut CORI TOBIATE,selanjutnya saksi korban juga memukul CORI TOBIATE denganmenggunakan kepalan tangan mengenai bagian wajah sebelahkiri tepatnya dibawah mata kiri,
    CORI TOBIATE tidakmenghiraukannya dan terus menimba air, tibatiba saksi korbandatang dari arah samping kiri CORI TOBIATE sementara CORITOBIATE sedang membungkuk hendak mengangkat jerigen air,lalu saksi korban berada di depan CORI TOBIATE dengan jarakcukup dekat sekitar 2 (setengah) meter, saksi koroban memukulCORI TOBIATE dengan menggunakan telapak tangan kanansebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian mulut CORI TOBIATE,selanjutnya saksi korban juga memukul CORI TOBIATE denganmenggunakan kepalan tangan
    /PN.Mshuntuk menolongnya karena saat itu terdakwa sedang memasangkabel untuk aliran pada mesin air/sanyo, selanjutnya terdakwa berlari mendekati CORI TOBIATE dan CORI TOBIATE di tolongoleh terdakwa untuk di bawa pulang ke rumahnya dan saksi jugamendekati terdakwa dan CORI TOBIATE untuk membantumembawa pulang ke rumah sedangkan setelah melakukanperbuatannya terhadap CORI TOBIATE, saksi korban diajakpulang anak saksi korban bernama MARTHA FANGHOY.Bahwa saat terdakwa memberi pertolongan kepada saksi
    Menyatakan Terdakwa ADOLFIS JOHANIS TOBIATE dan Terdakwa IIJULIAN LENDE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair danPertama Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa ADOLFIS JOHANIS TOBIATE dan TerdakwaI JULIAN LENDE dari dakwaan tersebut;3.
Register : 03-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN AMBON Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2212
  • ,M.H Advokat,beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.01RT.01/RW04 Batu Merah Kecamatan Sirimau KotaAmbon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No003/MKSK/I/2021 tanggal O05 Februari 2021,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:HERMIN TOBIATE, TTL Hitu, 12 Desember 1981, Umur 39 tahun,Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama KristenProtestan, Pendidikan SMA, dan beralamat di BTNWaitatiri Blok B3 No.24 (Keluarga Pattipeilohy), DesaSuli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,selanjutnya disebut sebagai
    berupa surat bukti P.1 sampai dengan surat bukti P.3dan dua orang saksi yaitu Nicolas Pattipeilony dan Hesty Janniver Latumeten;Menimbang, bahwa buktiP1 berupa Foto kopi Kutipan Akta PerkawinanNomor : 32/B/2003 atas nama Rorry Pattipeilohy dan Hermin Dolfina DelilaTobiate, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Ambon, tanggal 14 Januari 2003, pada tanggal 10 Juni 2005, dan buktiP2berupa Foto kopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 05/2002 atas nama RorryPattipeilohy dan Hermin Tobiate
    , yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Klasispulau Ambon Gereja Protestan Maluku Kota Ambon, tanggal 20 Desember 2002,yang pada pokoknya menerangkan bahwa Rorry Pattipeilohy dan Hermin DolfinaDelila Tobiate benar telah menikah secara sah ;Bukti P3 berupa Surat Pernyataan tertanggal 14 Februari 2021 yangdibuat dan ditandatangani oleh Hermin D.D.
    Tobiate yang isinya menyetujuluntuk bercerai dengan Rory Pattipeilohy;Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat juga mengajukan alatbukti saksi yaitu saksi Nicolas Pattipeilohy dan Hesty Janniver Latumeten yangpada pokoknya menerangkan penggugat dan tergugat dikaruniai 2 (dua) oranganak , masingmasing bernama Calvin Clieff Pattipeilohy, lakilaki, umur 19tahun saat ini berada dibawah asuhan Penggugat dan anak kedua bernamaHalaman 5 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 30/Padt.G/2021.
Register : 18-08-2021 — Putus : 27-08-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PT AMBON Nomor 40/PID/2021/PT AMB
Tanggal 27 Agustus 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : STENDFORD RIYAN LARWUY Alias STEN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AGUS JAYANTO, S.H.,M.H.
Terbanding/Terdakwa : ALDIKEL PIRSOUW Alias AL
Terbanding/Terdakwa : JOHANES PIRSOUW Alias ANIS
7725
  • perkara tersebut di atas;Telah membaca dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan NegeriSeram Bagian Barat Nomor Register Perkara : PDM 21/Eku.1/04/2021tertanggal 26 April 2021 yang berbunyi sebagai berikut :KESATU:Bahwa mereka Terdakwa ALDIKEL PIRSOUW Alias AL,Terdakwa Il STENDFORD RIYAN LARWUY Alias STEN, Terdakwa IIIJOHANES PIRSOUW Alias ANIS pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020sekitar pukul 03.00 WIT, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020,bertempat di jalan raya depan rumah Ibu Kori Tobiate
    PIRSOUWmengayunkan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kalikearah kepala Saksi korban dengan posisisnya di samping kiri Saksi danmenendang Saksi korban mengunakan kaki kena belakang tubuh Saksikorban, MAIKEL PIRSOUW (berkas perkara terpisah) mengayunkankepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala Saksikorban dengan posisisnya di samping kanan Saksi dan kemudiandengan posisi terdesak Saksi sampai jatuh dengan MAIKEL PIRSOUWdi dalam got/ saluran depan rumah Ibu Kori Tobiate
    Umum sesuai dengan RelaasPenyerahan Memori Banding Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Drh tanggal 26 Juli2021;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Terdakwa IItersebut, maka berdasarkan Relaas Tanda Terima Kontra Memori BandingNomor 43/Akta Pid.B/2021/PN Drh tertanggal 3 Agustus 2021, PenuntutUmum telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 3 Agustus2021 yang berbunyi sebagai berikut :Bahwa pada Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00WIT bertempat di jalan raya depan rumah Ibu Kori Tobiate
    Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipoputersebut tidak mempertimbangkan faktafakta hukum berdasarkanketerangan saksi saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwasendiri di dalam persidangan, sehingga diperloeh fakta fakta hukumsebagai berikut:Pada Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 WITbertempat di jalan raya depan rumah Ibu Kori Tobiate di komples markasDesa Piru Kec. Seram Barat Kab.
Register : 03-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 43/Pid.B/2021/PN Drh
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum : 1.AGUS JAYANTO, S.H.,M.H. Terdakwa : 1. ALDIKEL PIRSOUW Alias AL, 2.STENDFORD RIYAN LARWUY Alias STEN, 3.JOHANES PIRSOUW Alias ANIS
12248
  • tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyatetap pada nota pembelaannya (pledoi);Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa mereka Terdakwa ALDIKEL PIRSOUW Alias AL, Terdakwa IISTENDFORD RIYAN LARWUY Alias STEN, Terdakwa Ill JOHANESPIRSOUW Alias ANIS pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul03.00 WIT, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat dijalan raya depan rumah Ibu Kori Tobiate
    kelopak mata kanan akibat persentuhantumpul; Ditemukan luka robek pada punggung kanan akibat persentuhan tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 Ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa mereka Terdakwa ALDIKEL PIRSOUW Alias AL, Terdakwa IISTENDFORD RIYAN LARWUY Alias STEN, Terdakwa Ill JOHANESPIRSOUW Alias ANIS pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul03.00 WIT, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat diatas jalan raya depan rumah lbu Kori Tobiate
    Setelah itusaudara Johanes Pirsouw memukul saksi kena pada bagian belakang tubuhsaksi;Bahwa seingat saksi, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin,tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIT;Bahwa penganiayaan terhadap diri saksi dilakukan oleh Para Terdakwa diJalan Raya depan rumah lbu Kori Tobiate di Kompleks Markas, Desa Piru,Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat;Bahwa akibat yang saksi alami setelah kejadian penganiayaan tersebutadalah, saksi ada luka lecet di
    suadara Johanes Pirsouw yang memukul saksi daribelakang karena setelah kejadian ada saksi yang memberitahukan kepadasaksi sendiri;Halaman 14 dari 54 Putusan Nomor 43/Pid.B/2021/PN DrhBahwa setahu saksi, yang ikut melihat kejadian ketika saksi dipukul olehPara Terdakwa adalah adik saksi yang bernama saudara Valentino dansaudara Krismilian Namsa;Bahwa seingat saksi, lokasi kejadian pemukulan atau penganiayaan yangdilakukan Para Terdakwa terhadap diri saksi adalah di Jalan Raya depanrumah Ibu Kori Tobiate
    beberapa teman yang lainsedang dudukduduk minum minuman keras jenis Sopi (minuman tradisonal)disamping rumah keluarga Yesayas sambil menonton acara pesta, kemudiandatang saudara Derel menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saudaraHalaman 27 dari 54 Putusan Nomor 43/Pid.B/2021/PN DrhHaris Jumen Latusuay beserta dengan anakanak kompleks asrama maumemukul Terdakwa, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung berdirimenemui saudara Haris Jumen Latusuay yang saat itu sedang berada didepan rumah saudari Cori Tobiate
Register : 03-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 43/Pid.B/2021/PN Drh
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum :AGUS JAYANTO, S.H.,M.H. Terdakwa : ALDIKEL PIRSOUW Alias AL, Dkk
10133
  • tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetappada nota pembelaannya (pledoi);Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa mereka Terdakwa ALDIKEL PIRSOUW Alias AL, Terdakwa IISTENDFORD RIYAN LARWUY Alias STEN, Terdakwa Ill JOHANESPIRSOUW Alias ANIS pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul03.00 WIT, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat dijalan raya depan rumah Ibu Kori Tobiate
    PIRSOUWmengayunkan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kearahkepala Saksi korban dengan posisisnya di samping kiri Saksi danmenendang Saksi korban mengunakan kaki kena belakang tubuh Saksikorban, MAIKEL PIRSOUW (berkas perkara terpisah) mengayunkan kepalantangan kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala Saksi korbandengan posisisnya di samping kanan Saksi dan kemudian dengan posisiterdesak Saksi sampai jatuh dengan MAIKEL PIRSOUW di dalam got/saluran depan rumah Ibu Kori Tobiate
    PN Drhmengayunkan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kearahkepala Saksi korban dengan posisisnya di samping kiri Saksi danmenendang Saksi korban mengunakan kaki kena belakang tubuh Saksikorban, MAIKEL PIRSOUW (berkas perkara terpisah) mengayunkan kepalantangan kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala Saksi korbandengan posisisnya di samping kanan Saksi dan kemudian dengan posisiterdesak Saksi sampai jatun dengan MAIKEL PIRSOUW di dalam got/saluran depan rumah Ibu Kori Tobiate
    Setelah itusaudara Johanes Pirsouw memukul saksi kena pada bagian belakang tubuhsaksi;Bahwa seingat saksi, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin,tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIT;Bahwa penganiayaan terhadap diri saksi dilakukan oleh Para Terdakwa diJalan Raya depan rumah Ibu Kori Tobiate di Kompleks Markas, Desa Piru,Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat;Bahwa akibat yang saksi alami setelah kejadian penganiayaan tersebutadalah, saksi ada luka lecet di
    suadara Johanes Pirsouw yang memukul saksi daribelakang karena setelah kejadian ada saksi yang memberitahukan kepadasaksi sendiri;Halaman 14 dari 54 Putusan Nomor 43/Pid.B/2021/PN DrhBahwa setahu saksi, yang ikut melihat kejadian ketika saksi dipukul oleh ParaTerdakwa adalah adik saksi yang bernama saudara Valentino dan saudaraKrismilian Namsa;Bahwa seingat saksi, lokasi kejadian pemukulan atau penganiayaan yangdilakukan Para Terdakwa terhadap diri saksi adalah di Jalan Raya depanrumah Ibu Kori Tobiate
Putus : 05-12-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 94/PID.B/2012/PN.MSH
Tanggal 5 Desember 2012 — AGUSTINUS FANGHOI alias AGUS
3420
  • Seram Bagian Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMasohi, telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu saksi korban JULIANSLENDE Alias ULIS, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korbanJulians Lende Als Ulis bersamasama dengan anak dan isterinya yakni saksi SopiaLeonora Tobiate Als Ona dan saksi Silivi Sattu Als Evi baru saja pulang darikebun dimana