Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN Sgr
Tanggal 25 Juli 2018 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Gusti Kadek Indrawan Alias Toblir
3118
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa GUSTI KADEK INDRAWAN ALS TOBLIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut;

    2. Menjatuhkan pidana kepada <

    strong>Terdakwa GUSTI KADEK INDRAWAN ALS TOBLIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;

    3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama

    Penuntut Umum:
    KADEK ADI PRAMARTA, SH
    Terdakwa:
    Gusti Kadek Indrawan Alias Toblir