Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2008 — Upload : 27-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459K/TUN/2006
Tanggal 28 Mei 2008 — TRESYE TOCUALU, SE.,
2724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRESYE TOCUALU, SE.,
    TRESYE TOCUALU, SE., bertempat tinggal di JalanBacan Lr. 241/4 Kota Makassar, Termohon Kasasi , Il dahuluTergugatTergugat Intervensi/Pembanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi I, Il dahulu sebagai TergugatTergugat Intervensi di mukapersidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada pokoknya atasdalildalil :Bahwa tanah
Register : 22-10-2014 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 01-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 273/PDT/2014/PT MKS
Tanggal 15 Januari 2015 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : NY. TRESJE TICOALU, SE Diwakili Oleh : ARFAN, SH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PEMERINTAHAN KOTA MAKASSAR Cq KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN Diwakili Oleh : Arvan SH
Terbanding/Tergugat : ST. HADJERAH DG. DJIA
Terbanding/Tergugat : H. BACHTIAR
Terbanding/Tergugat : PEMERINTAHAN R.I. Cq. MENTERI AGRARIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR.
Terbanding/Tergugat : FARIDA TASWIN
Terbanding/Tergugat : WINDI TASWIN
Terbanding/Tergugat : WILDAN TASWIN
Terbanding/Tergugat : FAUZAN TASWIN
Terbanding/Tergugat : Ir. TASWIN B
Terbanding/Tergugat : Dra. BUDI T
Terbanding/Tergugat : ROSIHAN P
Terbanding/Tergugat : MIRNA
Terbanding/Tergugat : ELYA
6764
  • Bachtiar pada tanggal 27 Maret 2005 sebagai pihak yangmerasa dirugikan karena dirinyalah yang menghuni obyek sengketa telahmengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yangpada pokoknya memohon agar Sertifikat Hak Milik dimaksud dinyatakanbatal atau tidak sah (bukti P4) dengan cara menggugat Kepala KantorPertanahan Kota Makassar dan Ny.Tresye Tocualu, SE, namun berdasarkanputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor :04 / B.TUN / 2006 /PT.TUN.MKS tertanggal 24 April 2006 (bukti