Ditemukan 4 data
10 — 1
Memberikan izin kepada Pemohon (Budi Priyatno bin Toegirin A) untuk mengucapkan ikrar talak 1 (satu) raj,i kepada Termohon ( Sandra Ayu Permaswari binti Suroso) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.4.
maksud Pasal 39 huruf(a) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 70 UndangUndang Nomor 7tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang nomor 3tahun2006 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jopasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, karena itu berdasar dan beralasanhukumpermohonan Pemohon dikabulkan sesuai petitum pertama;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pasal 118 KompilasiHukum Islam maka Majelis Hakim memberikan izin kepada Pemohon (BudiPriyatno bin Toegirin
Memberikan izin kepada Pemohon (Budi Priyatno bin Toegirin A) untukmengucapkan ikrar talak 1 (satu) raj,i kKepada Termohon ( Sandra AyuPermaswari binti Suroso) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara,setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap..
9 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (LUDI SUHARMAWAN BIN SUHARTO) terhadap Penggugat (SUHERIANI, A.Ma, Pd BINTI TOEGIRIN);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
16 — 6
;
- Menetapkan dan menunjuk Pemohon (RUMINAH binti MUSTAHAL) selaku ibu dari anak yang bernama NURUL SOFIA DEWI BINTI TOEGIRIN, lahir tanggal 06 Maret 2002 untuk mewakili segala perbuatan hukum anak tersebut didalam dan diluar Pengadilan;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 166.000.- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
37 — 5
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Surono bin Toegirin Sastro Prayitno) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Wircun Chayati, A.Md binti Wiryawan) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan menjalankan isi kesepakatan sebagian dalam proses mediasi;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon