Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PA SLEMAN Nomor 3/Pdt.P/2016/PA.Smn
Tanggal 2 Maret 2016 — PEMOHON
160
  • Menetapkan Nur Israini binti Toepar telah meninggal dunia pada tanggal 08 Oktober 2015 di Bekasi karena sakit ginjal;3. Menetapkan ahli waris dari Nur Israini binti Toepar adalah:3.1.Sxxxxxxxxx, saudara kandung laki-laki;3.2. Txxxxxxxxx saudara kandung laki-laki;3.3. Joxxxxxxxxx, saudara kandung laki-laki;3.4. Sxxxxxxxxx, saudara kandung laki-laki;3.5. Penggugat, saudara kandung perempuan;3.6. Hxxxxxxxxxsaudara kandung laki-laki;4.
    .:03/Pdt.P/2016/PA.Smn,telahmengajukanPermohonanPenetapanAhliWarisdenganmengajukanalasanalasan yang padapokoknyadapatdiringkaskansebagaiberikut :1.Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2015 Nur Israini binti Toepar telahmeninggal dunia di Bekasi karena skit ginjal, sesuai dengan suratketerangan kemtian Nomor:4743/244/X/2015 yang dikeluarkan oleh KepalaDesa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasitertanggal 15 Oktober 2015;Bahwa semasa hidupnya alamrhumah Nur Israini belum menikah;Bahwa ayah
    para Pemohon yang bernama Toepar Siswodiharjo telahmeninggal dunia pada tanggal 9 September 2007 berdasarkan aktakematian nomor:669/K/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor PendaftaranPenduduk dan Catatan Sipil, Kabupaten Sleman tertanggal 20 September2007, bahwa ibu para Pemohon yang bernama Koentarijah telah meninggaldunia pada tanggal 23 Juli 2006 berdasarkan akta kemtian nomor:668/K/2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk dan CatatanSipil Kabupaten Sleman tertanggal 20 September 2007
    Sleman tertanggal 2 Nopember 2015;Bahwa Nur Israini binti Toepar telah meninggalkan ahli waris antara lain:a. SXXXXXXXXXb. TXXXXXXXXXC. JOXXXXXXXXXd. SXXXXXXXXXe. Penggugatf. HXXXXXXXXX5.
    Bekasi, bukti P.7;Fotokopi kutipan akta kematian atas nama Toepar Siswodiharjo,nomor:669/2007 tanggal 20 September 2007, yang dikeluarkan oleh KantorPendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kab. Sleman, bukti P.8;Fotokopi kutipan akta kematian atas nama Koentarijah, nomor:668/2007tanggal 20 September 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor PendaftaranPenduduk dan Catatan Sipil Kab.
    Menetapkan Nur Israini binti Toepar telah meninggal dunia pada tanggal 08Oktober 2015 di Bekasi karena sakit ginjal;3. Menetapkan ahli waris dari Nur Israini binti Toepar adalah:3.1.SXxxXxXxXxxxX, Saudara kandung lakilaki;3.2. TXXXXxXxXxxx Saudara kandung lakilaki;3.3. JOXXXXXXXXX, Saudara kandung lakilaki;3.4. SXXxXXxXXxx, Saudara kandung lakilaki;3.5. Penggugat, saudara kandung perempuan;3.6. Hxxxxxxxxxsaudara kandung lakilaki;4.