Ditemukan 5 data
22 — 4
Menetapkan kelahiran seorang anak yang bernama KUKUH WIDODO, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Banyumas, pada tanggal 2 APRIL 1992, Anak Ke-4 (Keempat) yang lahir dari orang tua bernama TOERINO DJUNAEDI dan SUPMIRAH.3. Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon sebesar Rp. 169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
dalam peraturan perundangundangan,maka haruslah terlebih dahulu memperoleh penetapan pengadilan negeri ;Berdasarkan alasanalasan tersebut, pemohon mohon kepada yang terhormatBapak Ketua Pengadilan Negeri Banyumas untuk berkenan memeriksa permohonanpemohon selanjutnya menetapkan, sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan kami tersebut ;Menetapkan kelahiran seorang anak yang bernama KUKUH WIDODO, jeniskelamin lakilaki, lahir di Banyumas, pada tanggal 02 APRIL 1992 yang lahirdari orang tua bernama TOERINO
SAKSI ABDUL KHORIR, lahir di Kebumen, tanggal 15 02 1970, Umur 43 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki, Tempat tinggal Desa Kamulyan RT. 007 / RW. 001,Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, Agama Islam, Pekerjaan Prangkat Desa.e Bahwa, Saksi kenal dengan Pemohon, karena bertetangga rumah, namun tidakada hubungan keluarga maupun pekerjaan.e Bahwa, Pemohon memberikan kuasanya kepada, ayahnya yang bernamaTOERINO DJUNAEDI, karena Pemohon sedang bekerja.e Bahwa, Pemohon merupakan anak kandung dari TOERINO DJUNAEDI
;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Pemohon sudah tidak mengajukanapapun lagi selain mohon penetapan ;TENTANG HUKUMMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut di atas ;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan Permohonan untuk mendapatkanPenetapan dari Pengadilan Negeri Banyumas yang merupakan syarat dalam halmendaftarkan kelahiran Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Banyumas ;Menimbang, bahwa TOERINO DJUNAEDI dan SUPMIRAH menikah padatanggal 15 MEI
1967 (bukti P7), setelah itu TOERINO DJUNAEDI dan SUPMIRAHtercatat sebagai keluarga dengan Kepala Keluarga TOERINO DJUNAEDI (bukti P8)dan masingmasing berstatus kawin dengan identitas sebagaimana pada bukti P3 danP4, lalu selama menikah, TOERINO DJUNAEDI dan SUPMIRAH dikaruniai anaklakilaki yang diberi nama KUKUH WIDODO dengan dibantu oleh Bidan desa yangbernama TRI SUHARYANI dan lahir di Banyumas, pada tanggal 2 APRIL 1992 (buktiP2, P5, P6, dan P8), kemudian dihubungkan dengan keterangan Para Saksi
Menetapkan kelahiran seorang anak yang bernama KUKUH WIDODO, JenisKelamin Lakilaki, lahir di Banyumas, pada tanggal 2 APRIL 1992, Anak Ke4(Keempat) yang lahir dari orang tua bernama TOERINO DJUNAEDI danSUPMIRAH.3. Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon sebesarRp. 169.000, (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);Demikianlah di tetapkan pada hari SENIN, tanggal 8 APRIL 2013 olehCOKIA ANA PONTIA.
7 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Subardi bin Paijo) kepada Penggugat (Rini Fanny E binti Edy Toerino);
- Membebaskan Penggugat dari biaya perkara;
8 — 5
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari EDI WIDODO bin TOERINO EDDY, adalah:
- SAKMAH binti ZAENUDDIN (isteri);
- EMA SRI NURNANINGSIH binti EDI WIDODO (anak kandung);
- DESY MEDIANA HANDAYANI binti EDI WIDODO (anak kandung);
- ADJI PURNAMA SAKSI bin EDI WIDODO (anak kandung);
- MARTIYAH (ibu kandung);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.
5 — 0
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Walter Edewan bin Toerino)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Termohon ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Kelas 1A Kendal;3.
7 — 1
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon (Walter Edewan Bin Toerino) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Titin Lestari Binti Katimin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal;
4.