Ditemukan 1 data
REDINA GRAHANI PUTRI
20 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk mengubah nama ayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 2480/1997, dari nama Toetoeko Dwi Handiono menjadi nama Toetoeko Dwi Handhiejono;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi agar perubahan tersebut dicatatkan paling lambat 30 (