Ditemukan 2 data
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
1.SUPRIYADI BIN SUMIDJAN
2.EKO WAHYU CAHYONO BIN TOEWI ALM
28 — 6
Eko Wahyu Cahyono Bin Toewi (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Supriyadi Bin Sumidjan dan terdakwa II.
Eko Wahyu Cahyono Bin Toewi (Alm)
oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci Y;
- 2 (dua) buah anak kunci (dari Supriyadi Bin
Kenjeran Kota Surabaya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor;
- 1 (satu) buah kunci kontak (dari Eko Wahyu Cahyono Bin Toewi (alm);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Eko Budi Santoso;
Penuntut Umum:
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
1.SUPRIYADI BIN SUMIDJAN
2.EKO WAHYU CAHYONO BIN TOEWI ALM
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias Sudi bin Uman yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2012 adalah:
- Tuwi alias Toewi alias Tiwi alias Sutiwi binti Marji, sebagai Istri;
- Totok Sugianto bin Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepi
i, sebagai anak laki-laki kandung;
- Sriani binti Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias SudI, sebagai anak perempuan kandung;
- Ratna Sari binti Soepii alias Imam Sufii alias Imam Soepii alias Imam Syafii alias Supii alias Sudi, sebagai anak perempuan kandung;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Tuwi alias Toewi