Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2021 — Putus : 22-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Bil
Tanggal 22 Januari 2021 — Pemohon:
1.ROKIP
2.SITI INDAYATI
146
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan memperbaiki nama pemohon yang tercatat dalam Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, anak Pemohon tersebut, yaitu nama anak pertama pemohon tertulis bernama Tohilun dirubah menjadi bernama Nulia Agnesya Rahma;
    3. Memerintahkan Kepada Pejabat/Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk mencatat perbaikan kesalahan tersebut dalam register
    Bahwa anak pertama Para Pemohon adalah anak perempuan yangbernama TOHILUN lahir pada tanggal 29 Agustus 2002 yang tercatatpada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3514LT120420190107 yangdikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan.. Bahwa nama anak Para Pemohon yang sama TOHILUN juga tercatatdalam Kartu Keluarga Nomor : 3514022201150002 milik Para Pemohon..
    Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang Para Pemohon buat padatanggal 8 Januari 2021 Para Pemohon menyatakan bermaksud inginmerubah nama anak Para Pemohon dari TOHILUN menjadi NULIAAGNESYA RAHMA.. Bahwaberdasarkan surat keterangan beda nama Nomor470/04/424.322.2.12/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ngembalmenerangkan bahwa TOHILUN dan NULIA AGNESYA RAHMA adalahsatu orang yang sama dan anak kandung dari Para Pemohon..
    Memberi ijin Kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Parapemohon dari TOHILUN menajdi NULIAAGNESYA RAHMA.3. Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk menyampaikan penetapanPengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yangberwenang untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan namaanak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3514022201150002dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon nomor : 3514LT120420190107dari TOHILUN menjadi NULIA AGNESYA RAHMA.4.
    pemohondalam Akta Kelahiran anak pemohon tersebut yaitu Tohilun di rubahmenjadi Nulia Agnesya Rahma karena anak pemohon tersebut malukarena nama tohilun seperti nama anak lakilaki dan anak pemohontersebut sering diejek oleh temanteman anak pemohon tersebut;Bahwa para pemohon telah menikah dan dikaruniai 3 (tiga)orang anak, dan yang ingin dirubah nama adalah anak yangpertama bernama Tohilun;Bahwa saat ini para pemohon dan anaknya tersebut tinggal di DusunAlangAlang, RT 001 RW 010, Desa Ngembal, Kec
    Rahma karena anak pemohon tersebut malukarena nama tohilun seperti nama anak lakilaki dan anak pemohontersebut sering diejek oleh temanteman anak pemohon tersebut;Bahwa para pemohon telah menikah dan dikaruniai 3 (tiga)orang anak, dan yang ingin dirubah nama adalah anak yangpertama bernama Tohilun;Bahwa saat ini para pemohon dan anaknya tersebut tinggal di DusunAlangAlang, RT 001 RW 010, Desa Ngembal, Kec.
Register : 15-01-2021 — Putus : 22-01-2021 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Bil
Tanggal 22 Januari 2021 — Pemohon:
1.ROKIP
2.SITI INDAYATI
22
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan memperbaiki nama pemohon yang tercatat dalam Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, anak Pemohon tersebut, yaitu nama anak pertama pemohon tertulis bernama Tohilun dirubah menjadi bernama Nulia Agnesya Rahma;
    3. Memerintahkan Kepada Pejabat/Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk mencatat perbaikan kesalahan tersebut dalam register