Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 07-03-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN TENGGARONG Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Trg
Tanggal 7 Maret 2022 —
Terdakwa:
TOHIYAN Bin KASNADI
225
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa TOHIYAN Bin KASNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa TOHIYAN Bin KASNADI, dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapakan

    Terdakwa:
    TOHIYAN Bin KASNADI