Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TOHIYAN Bin KASNADI
22 — 5
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa TOHIYAN Bin KASNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa TOHIYAN Bin KASNADI, dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapakan
Terdakwa:
TOHIYAN Bin KASNADI