Ditemukan 5 data
11 — 0
Rumiyati binti dayatDedi Sutrisno bin Tahiyan
19 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Anwar Taneo bin Tamrin Taneo) dengan Pemohon II (Tarsin Laisbuke binti Tahiyan) yang dilangsungkan pada tanggal 13 Agustus 1997 di Senben;
- Menyatakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amanuban Timur di Oe-ekam berwenang mencatat perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan
18 — 14
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat (Oyon Tahiyan bin Dasomi) terhadap Penggugat(Siti Chotijah binti Otong);
4. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 591.000,00(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
15 — 8
Tahiyan Siregar bin Nurdin umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, tempat kediaman di Jorong Pigogah Patibubur, Kenagarian AirBangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, ProvinsiSumatera Barat di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagaiberikut: Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa, hubungan Pemohon dengan Pemohon II adalah suamiisteri; Bahwa, Pemohon Menikah dengan Pemohon II pada tanggal 27Agustus 2005; Bahwa, saksi menghadiri pernikahan Pemohon dan Pemohon
DIAN ANJARI, SH, MH
Terdakwa:
SITI MARYANI BINTI ALI REDO
193 — 26
Kota BogorBahwa kontrakan tersebut tidak pernah saksi KORIPAH als MAK AYU bintiHASIM gadaikan.Bahwa saksi MAK AYU binti HASIM tidak pernah menyuruh atau memintabantuan terdakwa, YULIANTI dan YANI untuk menggadaikan rumahkontrakan 4 (empat) pintu tersebutBahwa bukti kepemilikan kontrakan 4 (empat) pintu tersebut ada dalampenguasaan saksi KORIPAH als MAK AYU binti HASIM.Bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;Saksi GURDA SIREGAR bin JAPAR TAHIYAN