Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ALWIN MYCHEL RAMBI, S.H.
Terdakwa:
ARIUS TAHOSTA alias OMPAI
2515
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ARIUS TOHOSTA Alias OMPAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYELENGGARAKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN, DAN/ATAU PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK
    MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN;----------
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIUS TOHOSTA Alias OMPAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;-------------------------
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;-----
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manokwari yang menerima, memeriksa memutusdan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : ARIUS TOHOSTA Alias OMPAI,Tempat lahir > Ambual;Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/26 Juli 1992;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Amban, Kampung Dowansiba, Manokwari;Agama : KristenProtestan;Pekerjaan : MahasiSwa
    Menyatakan Terdakwa Arius Tohosta Alias Ompai telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan peredaran panganyang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dalam dakwaan keduaPasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2012 Tentang Pangan);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arius Tohosta Alias Ompai berupapidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi Ssepenuhnya masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;3.
    222 n enna nnnnnnnnnnnnnnennnnnnnn nn nnnnnnnnennnenneneeKESATU : 2222 22 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnaBahwa ia Terdakwa ARIUS TOHOSTA alias OMPAI pada hari Rabutanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 23.40 WIT atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Maret 2018, bertempat di Amban Kampung DowansibaManokwari, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, menjual, menawarkan,menyerahkan atau membagibagikan barang yang
    BalaiPOM Manokwari, apabila minuman tersebut dikonsumsi oleh manusiadapat berakibat jangka pendek ataupun jangka panjang diantaranya,menurunnya ambang kesadaran, mabuk, inkordinasi otot atau penglihatankabur, takikardi, pernafasan lambat, terjadinya keracunan, gangguankesadaran / koma, tekanan darah dan suhu badan menurun, pernafasandan jantung berhenti dan akhirnyameningQalPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204ayat (1) KUHP)2 2222202 202Bahwa ia Terdakwa ARIUS TOHOSTA
    Menyatakan Terdakwa ARIUS TOHOSTA Alias OMPAI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENYELENGGARAKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN, DAN/ATAU PEREDARAN PANGANYANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN :2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIUS TOHOSTA Alias OMPAIoleh karena itu. dengan pidana penjara selama 5 (lima)3.
Register : 16-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PT PAPUA BARAT Nomor 16/PDT/2024/PT.MNK
Tanggal 11 Juli 2024 — Pembanding/Penggugat I : Penggugat I, Jakob Djoupari Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
Pembanding/Penggugat II : Penggugat VII, Yacobus Idorway Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
Pembanding/Penggugat III : Penggugat VI,Esau Tohosta Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
Pembanding/Penggugat IV : Penggugat V, Eddyson Werbette Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
Pembanding/Penggugat V : Penggugat IV, Lasarus Otto Djoupari Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
Pembanding/Penggugat VI : Penggugat
6681
  • Pembanding/Penggugat I : Penggugat I, Jakob Djoupari Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
    Pembanding/Penggugat II : Penggugat VII, Yacobus Idorway Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
    Pembanding/Penggugat III : Penggugat VI,Esau Tohosta Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
    Pembanding/Penggugat IV : Penggugat V, Eddyson Werbette Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
    Pembanding/Penggugat V : Penggugat IV, Lasarus Otto Djoupari Diwakili Oleh : Handri Piter Poae
    Pembanding/Penggugat VI : Penggugat