Ditemukan 2 data
BILAL ACHMAR
Terdakwa:
AHMAD TOIFURE
14 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Toifure telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : sisa minuman keras jenis ciu
Penyidik Atas Kuasa PU:
BILAL ACHMAR
Terdakwa:
AHMAD TOIFURE
BILAL ACHMAR
Terdakwa:
AMIRUL KHOLIK
18 — 3
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : sisa minuman keras jenis ciu dalam kemasan botol ukuran 1,5 liter dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ahmad Toifure