Ditemukan 4 data
20 — 6
PUTUSANNomor : 0030/Pdt.G/2010/PA.Ttb.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tanjung yang memeriksa danmengadili perkara perkara perdata pada tingkatpertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antaraMASBANDAWI bin MUSRIPAN, umur 21. tahun, AgamaIslam, pekerjaan tani, bertempat tinggaldi Desa Bumi Makmur RT.004 KecamatanBintang Ara Kabupaten Tabalong,selanjutnya disebut sebagai Pemohon;M ELAWANSUGIARTI binti TOIMON
Memberi izin kepada Pemohon (Masbandawi binMusripan) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (Sugiarti binti Toimon) didepan sidang Pengadilan Agama Tanjung;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaTanjung untuk mengirimkan salinan penetapanikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi kediaman Pemohon danTermohon serta Pegawai Pencatat Nikah di tempatperkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 0
Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Ari Setiawan Bin Effendi) terhadap Penggugat (Pitria Andriani Binti Toimon);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 641.000-( enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
26 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Fiki Aditya bin Mudasir) dengan Pemohon II (Nurul May Saroh binti Toimon) yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2021 di Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan
13 — 1
MAWARDI bin TOIMON dan nama ibu Pemohon I yang benar adalah ROINEM dan biodata Pemohon II yang benar adalah KATIRAH AL-SUMARTI binti PARTOREDJO dan nama ibu Pemohon II, yang benar adalah PAIJEM;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek untuk diadakan perubahan pada Akta Nikah dan Duplikatnya seperti pada diktum angka 2 penetapan ini;
- Mebebankan kepada para