Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1223 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Juli 2017 — TOKIRA DK VS TIMA alias B. ASRI (KTP tertulis DIMA) DK
4625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOKIRA DK VS TIMA alias B. ASRI (KTP tertulis DIMA) DK
    TOKIRA, bertempat tinggal di Desa Suco Lor, DukuhDawuhan, RT 010 RW 003, Kecamatan Maesan, KabupatenBondowoso;2. MADI alias H. BAT, bertempat tinggal di Dusun Dawuhan,RT 010 RWO O03, Desa Suco Lor, Kecamatan Maesan,Kabupaten Bondowoso;Dalam hal inikeduanya memberi kuasa kepada R.
    Hatima Misdin meninggal Dunia, kemudian tanah objeksengketa tersebut langsung dikuasai secara melawan hak oleh Tokira(Tergugat I), dan tanpa alasan yang jelas pula tahutahu sebagian tanahobjek sengketa yaitu seluas sekitar 0,352 Ha (sebagian dari seluas sekitar0,391 Ha) tersebut ternyata sudah dibalik nama lagi ke atas nama TokiraHalaman 2 dari 15 hal.Put. Nomor 1223 K/Pdt/201710.
    tahun tidak mengajukan keberatan/gugatanatas objek sengketa kepada BPN atau Para Tergugat, sehingga para Penggugattidak dapat lagi menuntut pemenuhan haknya tersebut, hal tersebut sesuaiketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang pendaftaran tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapatbahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi: TOKIRA
    /Para Terbandingberada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi TOKIRA
Putus : 08-06-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 46/Pdt.G/2015/PN.Bdw
Tanggal 8 Juni 2016 — TIMA alias B. ASRI, dkk
7213
  • TOKIRA, umur sekitar 65 tahun,pekerjaan tani, bertempat tinggal di DesaSuco Lor, Dukuh Dawuhan, RT., RW., Kecamatan Maesan, KabupatenBondowoso;Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada R. Subhan Fasrial, S.H., M.H.,dan A.
    (Sebagian dari seluas sekitar 0,391 Ha) tersebut ternyata sudahdibalik nama lagi ke atas nama TOKIRA (Tergugat I) dengan tanpa seiijindan tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku Para Ahli Waris sahdari DJAKIN SAIMAN; Dan bahkan sampai saat ini Tanah ObyekSengketa tersebut telah dikuasai secara melawan Hak oleh TOKIRA(Tergugat I) bersama anaknya yang bernama MADI alias H.BAT(Tergugat Il); Dan bahkan terhadap Tanah Sawah Obyek Sengketatersebut katanya sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik secara
    ;Bahwa Tokira adalah anak dari Tukin, Tukin adalah anak angkat dariHatima Misdin;.
    nama Jakin Saiman; Bahwa pada tahun 1961 Tokira belum mengerjakan tanah tersebut; Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Tokira mengerjaan tanah sengketa; Bahwa saksi tidak kenal dengan Jakin Saiman dan Hatima Misdin; Bahwa selama saksi menjabat sebagai carik maupun PJS Kepala Desa,sengketa antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah diselesaikan diDesa; Bahwa saksi tidak tahu batasbatas tanah sengketa;2.
    Saksi Haryanto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa letak tanah sengketa disebelah barat rumah saksi ; Bahwa saksi tidak tahu luasnya hanya tahu batasbatasnya:Barat : Haji Rosi;Timur : Haji Halim;Selatan : Soksok;Utara : Sungai; Bahwa setahu saksi tanah tersebut milik Tokira; Bahwa saksi tidak tahu asal usul tanah sengketa; Bahwa tanah sengketa telah dikerjakan Tokira sejak lama; Bahwa tanah sengketa mau diambil oleh Tima; Bahwa pada saat diserobot ada tanaman jagung;Menimbang