Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal 6 Agustus 2024 —
Terdakwa:
HERI HARYANTO Als TOKLON Bin SISMADI
50
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Heri Haryanto Alias Toklon Bin Sismadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa

    Terdakwa:
    HERI HARYANTO Als TOKLON Bin SISMADI