Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HERI HARYANTO Als TOKLON Bin SISMADI
5 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Heri Haryanto Alias Toklon Bin Sismadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa
Terdakwa:
HERI HARYANTO Als TOKLON Bin SISMADI