Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-11-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 PK/AG/2009
Tanggal 19 Nopember 2009 — RIANTONO TOLOGANA Melawan NONE LERO
1925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIANTONO TOLOGANA Melawan NONE LERO
    PUTUSANNo. 470 PK/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:RIANTONO TOLOGANA, bertempat tinggal di KelurahanLembomawo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon' Kasasi/Penggugat/Terbanding;melawan:NONE LERO, bertempat tinggal di Kelurahan Kawua, KecamatanPoso Kota, Kabupaten Poso, Termohon Peninjauan Kembalidahulu Termohon Kasasi/Tergugat
    Noryanti Tologana (perempuan) lahir di Taripa tanggal 16 Januari 1982;2. Fredrik Tologana (lakilaki) lahir di Poso tanggal 4 Juni 1983;3. Efraim Tologana (lakilaki) lahir di Poso tanggal 29 Juni 1986;bahwa pada mulanya Penggugat dengan Tergugat hidup rukun danbahagia sebagaimana layaknya suami isteri, namun dalam tahun 1984 telahterjadi perselisihan/percekcokan dikarenakan Tergugat tidak menghargai orangtua/keluarga Penggugat dan tidak memperhatikan Penggugat bahkan lebih dariHal. 1 dari 7 hal.
    Menetapkan bahwa ke 3 orang anak Penggugat dan Tergugat masingmasing bernama : Noryanti Tologana, Fredrik Tologana dan EfraimTologana, dapat memilin hidup dengan Penggugat atau Tergugat denganbiaya ditanggung oleh Penggugat hingga anakanak tersebut dewasa ataumandiri;4.
    Menetapkan bahwa ke 3 orang anak Penggugat dan Tergugat masingmasing bernama : Noryanti Tologana, Fredrik Tologana dan EfraimTologana, hidup dengan Tergugat dengan biaya ditanggung oleh Penggugathingga anakanak tersebut dewasa atau mandiri;4. Menghukum Penggugat untuk memberikan biaya penghidupan setiapbulannya kepada Tergugat sebesar 1/3 (sepertiga) x jumlah gajinya tiapbulan sampai dengan Tergugat kawin lagi;5.
    harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004 danUndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : RIANTONO TOLOGANA