Ditemukan 9 data
18 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAYUTI TAMHER bin JAKARIA TAMHER) dengan Pemohon II (RATNA ATY TOMALUHU binti M. YASIN TOMALUHU) yang dilaksanakan tanggal 30 September 2007 di Dusun Fair, Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.141,000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
- SAYUTI TAMHER bin JAKARIA TAMHER- RATNA ATY TOMALUHU binti M. YASIN TOMALUHU
2015/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam Pelayanan Terpadu yang dilaksanakan diPandopo Kota Tual telah menjatuhkan penetapan perkara permohonan ItsbatNikah yang diajukan oleh :SAYUTI TAMHER bin JAKARIA TAMHER, umur 27 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan nelayan, bertempat tinggaldi Fair, Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, KotaTual, sebagai Pemohon I;RATNA ATY TOMALUHU
YASIN TOMALUHU, umur 25 tahun,agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan ibu rumahtangga, bertempat tinggal di Dusun Fair, Desa Tual,Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon Il;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon berdasarkan surat permohonan tanggal 16Oktober 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan
Yasin Tomaluhu dengan saksi nikah masingmasingHal. 1 dari 12 hal.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (SAYUTI TAMHER binJAKARIA TAMHER) dengan Pemohon Il (RATNA ATY TOMALUHU binti M.YASIN TOMALUHU) yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2007di hadapan imam masjid Dusun Fair, Desa Tual, Kecamatan Pulau DullahSelatan, Kota Tual;3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Hal. 2 dari 12 hal.
YASIN TOMALUHU) yang dilaksanakan tanggal 30 September2007 di Dusun Fair, Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, KotaTual;3.
23 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (BASRI TAMHER bin NOHO TAMHER) dengan Pemohon II (RAHMA TAMHER alias RAHMA TOMALUHU binti M. YASIN TOMALUHU) yang dilaksanakan tanggal 8 Maret 2008 di Dusun Fair, Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.141,000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
- BASRI TAMHER bin NOHO TAMHER- RAHMA TAMHER alias RAHMA TOMALUHU binti M. YASIN TOMALUHU
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam Pelayanan Terpadu yang dilaksanakan diPandopo Kota Tual telah menjatuhkan penetapan perkara permohonan ItsbatNikah yang diajukan oleh::BASRI TAMHER bin NOHO TAMHER, umur 27 tahun, agama slam,pendidikan terakhir SLTA/Sederajat, pekerjaan tidak ada,bertempat tinggal di Fair, Desa Tual, Kecamatan PulauDullah Selatan, Kota Tual, sebagai Pemohon ;RAHMA TAMHER alias RAHMA TOMALUHU
YASIN TOMALUHU,umur 25 tahun, agama (Islam, pendidikan terakhirSLTA/Sederajat, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempattinggal di Dusun Fair, Desa Tual, Kecamatan Pulau DullahSelatan, Kota Tual, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon Il;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon berdasarkan surat permohonan tanggal 19Oktober 2015 yang terdaftar
Yasin Tomaluhu dengan saksi nikah masingmasingbernama Husin Ngabail dan La Bombo Rahanar, dengan maskawin berupauang sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dibayar tunai dan telah terjadiijab qabul ;3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka danPemohon Il berstatus perawan;4.
Yasin Tomaluhu;Bahwa pelaksanaan akad nikah dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi nikahmasingmasing bernama Husin Ngabail dan La Bombo Rahanar;Bahwa mahar yang diberikan oleh Pemohon kepada Pemohon Ilberupa uang sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) yang di bayar tunai;Bahwa dalam pelaksanaan akad nikah tersebut terjadi ijab Kabul;Bahwa pada saat pernikahan Pemohon berstatus jejaka dan Pemohonll berstatus perawan;Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak mempunyai hubungannasab, semenda maupun sesusuan
YASIN TOMALUHU) yang dilaksanakan tanggal 8Maret 2008 di Dusun Fair, Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan,Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.141,000, (seratus empat puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari Rabu tanggal 16Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awal, 1437Hijriyah oleh OLIS TUNA, S.HI Hakim pada Pengadilan Agama Tual selakuHal. 11 dari 12 hal.
15 — 11
Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I ( Husen Pesilette Bin Yusup Pesilette) dengan Pemohon II (Hatija Tomaluhu Binti Ibrahim Tomaluhu)yang di laksanakan di Negeri Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 5 Mei 2005 sesuai Syariat islam ;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan di NegeriWakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal5 Mei 2005 secara syariat Islam;Bahwa dari pernikahan Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai 1 OrangAnak bernama Samsa Pesilette; Dan anak tersebut tidak keberatan untukPemohon dan Pemohon II mengajukan Permohonan Isbat Nikah ini;Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah Alif Tomaluhuselaku tokoh agama dan yang menjadi Wali Nikah Pemohon II adalah AbiAbd.Wahab Tomaluhu
Barat, Kabupaten Maluku Tengah, di bawah sumpahnyatelan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karenasaksi adalah tetangga Pemohon ;e Bahwa benar Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri sahkarena saksi hadir pada acara pernikahan Para Pemohon;e Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal 5 Mei2005 di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten MalukuTengah;e Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon Il adalahBapak Ali Tomaluhu
Barat, Kabupaten Maluku Tengah, di bawah sumpahnya telahmemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il karenasaksi adalah tetangga Pemohon :e Bahwa benar Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri sahkarena saksi hadir pada acara pernikahan Para Pemohon;e Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal 5 Mei2005 di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten MalukuTengah;e Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon Il adalahBapak Ali Tomaluhu
danketerangan para saksi, telah ditemukan fakta di persidangan bahwa ParaPemohon telah melangsungkan pernikahan menurut syari'at Islam padatanggal 5 Mei 2005, dan pada waktu nikah, status Pemohon jejakasedangkan Pemohon II perawan, antara Pemohon dan Pemohon II tidak adahubungan keluarga yang dapat menghalangi pernikahan, pernikahannyadilaksanakan dengan wali nikah kakak kandung Pemohon II yang bernamaAbd.Wahab karena saat itu ayah kandung Pemohon Il .......... dan diakadnikahkan oleh bapak Ali Tomaluhu
15 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Ismail Tomaluhu bin Moh.
Yasim Tomaluhu) dengan Pemohon II (Sri Astuty Hariyanto binti Sam Hariyanto) yang telah dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2004, di Negeri Laimu, (dahulu Kecaman Tehoru) sekarang Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 241.000- (Dua ratus empat puluh satu ribu
35 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Siti Hawa Tomaluhu binti Abdul Kadir Tomaluhu ) dengan Ali Tapessy bin Baher Tapessy yang dilaksanakan di Desa wakasihu, Kecamtan Leihitu Barat Kabupoaten Maluku Tengah pada tanggal 18 Februari 1959
3. Memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, Leihitu untuk mencatat pernikahan tersebut, dan menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah pernikahan dimaksud;
3.
14 — 8
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Jumadi Matdoan bin Abubakar Matdoan) dengan Pemohon II (Santi Tomaluhu binti Muhammad Yasin Tomaluhu) yang dilaksanakan di Desa Fair, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, pada tanggal 1 Agustus 2004, sesuai dengan syariat Islam;
3.Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah;
4.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar
14 — 8
dengan peraturan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 danhukum Islam, maka perkawinan para Pemohon dapat ditetapkan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Pemohon berkedudukansebagai suami dan Pemohon Il berkedudukan sebagai istri, maka hakimberpendapat para Pemohon sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksudkandalam pasal 7 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa untuk menguatkandalil permohonannya paraPemohon telah menghadirkan 2 orang saksi masingmasing bernama SalehTomaluhu bin Muhammad Yasin Tomaluhu
12 — 8
peraturan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 danhukum Islam, maka perkawinan para Pemohon dapat ditetapkan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Pemohon berkedudukansebagai suami dan Pemohon Il berkedudukan sebagai istri, maka hakimberpendapat para Pemohon sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksudkandalam pasal 7 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, paraPemohon telah menghadirkan 2 orang saksi masingmasing bernama AbdulPolpoke bin Ismail Polpoke dan Saleh Tomaluhu
11 — 7
P E N E T A P A N
1, Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Ishak Tomaluhu
bin Ayub Tomaluhu) dengan Pemohon II (Sarbanun Tanassy binti Lukman Tanassy) yang dilaksanakan di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 20 Juli 2004. sesuai dengan syariat Islam;
3.Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah;
4.