Ditemukan 3 data
55 — 0
M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa Nur Hidayat Als Tombel Bin Saein (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan Korban Meninggal dunia ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
NUR HIDAYAT alias TOMBEL bin SAEIN
Terdakwa:
NAHSAHRUN BUDI MUSTOPA ALS TOMBEL BIN KANDIM
5 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nahsahrun Budi Mustopa Als Tombel Bin Kandim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
Terdakwa:
NAHSAHRUN BUDI MUSTOPA ALS TOMBEL BIN KANDIM
Pramudani Widyasani, S.H.
Terdakwa:
Edi Prayitno Als. Wedus Bin Kasdulah
94 — 10
Tombel (masih dalam pencarian) pada hari Rabutanggal 13 Juni 2018 sekitar jam 19.00 wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Juni 2018 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2018bertempat di halaman warung tepatnya pojok timur selatan lapangan sepak bolaHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 407/Pid.B/2018/PN Clpikut desa Widarapayung Wetan kecamatan Binangun kabupaten Cilacap atausetidaktidaknya pada tempattempat lain dalam daerah hukum PengadilanNegeri Cilacap, Dengan terangterangan dan dengan
Tombel (masih dalam pencarian), saksi AnmadArif Syafi'l Als. Babi Bin Saiman (penuntutan terpisah) dan saudara Aziz Als.Misran sedang berada di halaman warung tepatnya pojok timur selatanlapangan sepak bola ikut desa Widarapayung Wetan kecamatan Binangunkabupaten Cilacap hendak menonton Pasar Malam, kemudian tidak lamadatang saksi Mugiono Als. Gate bersama saksi Silvana Hilda Amarta Als. Onyetlalu saksi Mugiono Als. Gate menyapa saudari Widia kemudian saksi NovaRiyanto Als.
Tombel bersama terdakwa memukuli Saksi Mugiono Als. Gatesecara ramairamai dengan tangan kosong mengepal mengenai wajah danmenendangi bagian punggung saksi Mugiono Als. Gate. Hingga akhirnya dileraioleh saksi Nova Riyanto Als. Koplend. Bahwa perbuatan terdakwa bersamasama dengan saudara Alip Als. Babidan saudara Toni Als. Tombel tersebut mengakibatkan saksi Mugiono Als.