Ditemukan 1 data
20 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Tomhadi bin Yukin) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Mutmainah binti Tarmi
>) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;
- Menghukum Pemohon (Tomhadi bin Yukin) untuk membayar kepada Termohon (Mutmainah binti Tarmi), yaitu :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Nafkah
2 orang anak yang ada dalam asuhan Termohon bernama Oktavia tamsiah binti Tomhadi, lahir di Rembang, 02 November 2015, perempuan yang masih berumur 8 tahun 6 bulan dan Nabila Zakaira Faizura binti Tomhadi, lahir di Rembang, 13 Mei 2020, perempuan yang masih berumur 4 tahun setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10%