Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Blb
Tanggal 2 Maret 2022 — Penuntut Umum:
DEVY SURYANI,SH.,MH
Terdakwa:
ERI ANDRIAN Als BERI Bin MIKE TOMIKE
2112
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Terdakwa Eri Andrian als Beri Bin Mike Tomiketerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkannarkotika golongan I yang beratnyamelebihi 5 (lima) gram,sebagaimana dalam dakwaan Primer;
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana