Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2009 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 211/Pid.B/2009/PN.KBJ
Tanggal 27 Agustus 2009 — -TOMISAM BANGUN, DKK
868
  • Menyatakan Terdakwa TOMISAM BANGUN, JUNIUS BANGUN dan SIDANG BANGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOMISAM BANGUN, JUNIUS BANGUN dan SIDANG BANGUN dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Linggis ;- 1 (satu) buah Martil ;dirampas untuk dimusnahkan ; 4.
    -TOMISAM BANGUN, DKK
    Menyatakan Terdakwa TOMISAM BANGUN, JUNIUS BANGUNDAN SIDANG BANGUN bersalah melakukan tindak pidanaPengerusakan sebagaimana diatur dalam 170 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOMISAM BANGUN,JUNIUS BANGUN DAN SIDANG BANGUN dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan ;3.
    Tomisam Bangun, II JuniusBangun dan terdakwa III Sidang Bangun pada hari Kamis tanggal 23April 2009 sekira pukul 08.00 Wib. Atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2009 di Desa Batu karang Kec. Payung Kab.
    BANGUN menyuruh terdakwa II JUNIUS BANGUNmemartil pintu rumah tersebut sehingga menjadi pecah dan grendelnyaikut patah.Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2009 sekitar pukul 10.00Wib terdakwa TOMISAM BANGUN, terdakwa II JUNIUS BANGUN danterdakwa IIl SIDANG BANGUN melanjutkan pengerusakan terhadaprumah saksi korban RASMITA BR BANGUN dengan cara menggunakanlinggis dan martil sampai bangunan / rumah milik saksi korban RASMITABR BANGUN tumbang rata denganBahwa akibat perbuatan terdakwa TOMISAM BANGUN
    melihat terdakwa Tomisam Bangun, Junius Bangundan Sidang Bangun datang dimana kemudian terdakwa SidangBangun memukuli papan jembatan yang menghubungkan jalandengan halaman rumah saksi korban sampai papan tersebutcopot dan hancur jembatannya ;e Bahwa Terdakwa Tomisam Bangun dan terdakwa Junius Bangunkemudian memukuli pintu dan tiang penyangga rumah Saksikorban hingga pintu rumah tersebut rusak dan tiang penyanggahampir copot dari tanah ;e Bahwa alatalat yang diapakai oleh terdakwaterdakwa tersebutyaitu
    Bangun, Junius Bangun dan Sidang Bangundatang ketempat saksi korban Rasmita Br Bangun denganmembawa Linggis dan martil ;e Bahwa pada waktu itu saksi sedang berada dirumah saksikorban dengan saksi Aman Br Ginting ;e Bahwa saksi melihat terdakwa Tomisam Bangun, Junius Bangundan sidang Bangun datang dimana kemudian terdakwa SidangBangun memukuli papan jembatan yang menghubungkan jalandengan halaman rumah saksi korban sampai papan tersebutcopot dan hancur jembatannya ;e Bahwa Terdakwa Tomisam Bangun