Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA Namlea Nomor 22/Pdt.P/2019/PA Nla
Tanggal 15 Mei 2019 — -Nanang Sae Roji bin Saelan -Mifta Tomnusa binti Anwar Tomnusa
457
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nanang Sae Roji bin Saelan) dengan Pemohon II (Mifta Tomnusa binti Anwar Tomnusa) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2012, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru;4.
    -Nanang Sae Roji bin Saelan-Mifta Tomnusa binti Anwar Tomnusa
    Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah kakak kandung PemohonIl yang bernama Onyong Tomnusa, dengan saksi nikah masingmasingbernama Pidi Tomnusa dan Majid Waekabu, dengan maskawin berupauang sejumlah Rp. 100.000.00, (seratus ribu rupiah) dibayar tunai dantelah terjadi ijab qabul;3. Bahwa pada awal pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon Il berstatus perawan;4.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Nanang Sae Roji binSaelan) dengan Pemohon II (Mifta Tomnusa binti Anwar Tomnusa) padatanggal 1 Juli2012, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli;3.
    Pidi Tomnusa bin Arifin Tomnusa, umur 44 tahun, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Petani, tempat tinggal di Desa Jikumarasa,Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru;Bahwa Saksi adalah paman Pemohon Il;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suamiisteri yang menikahsejak tanggal 1 Juli 2012 dan Saksi menghadiri pernikahan tersebut;Bahwa yang menjadi wali nikah dalam perkawinan tersebut adalah kakakkandung Pemohon Il bernama Onyong Tomnusa, karena ayah kandungPemohon II sudah meninggal;Bahwa yang menjadi saksisaksi
    binti Anwar Tomnusa), mereka adalahmempelai pria dan wanita; Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il pada tanggal 1 Juli2012, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, yangbertindak sebagai wali nikah adalah kakak kandung Pemohon Il yangbernama Onyong Tomnusa, karena ayah kandung Pemohon Il sudahmeninggal, ada 2 (dua) orang saksi nikah masingmasing bernama PidiTomnusa dan Majid Waekabu, ada mahar berupa uang sebesar100.000.00, (seratus ribu rupiah), dan antara Pemohon dan Pemohon
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Nanang Sae Roji bin Saelan)dengan Pemohon ll (Mifta Tomnusa binti Anwar Tomnusa) yangdilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2012, di Desa Kayeli, Kecamatan TelukKayeli, Kabupaten Buru;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il mencatatkan perkawinannyapada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Waelata,Kabupaten Buru;4.
Register : 24-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PA Namlea Nomor 136/Pdt.G/2023/PA.Nla
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
217
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk datang menghadap ke persidangan,tidak hadir;
    • Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    • Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Zulkifli Tomnusa bin Taher Tomnusa) kepada Penggugat (NurAini Lesnusa binti Manfiat Lesnusa);
Register : 02-11-2023 — Putus : 19-01-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN AMBON Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
Tanggal 19 Januari 2024 —
Terdakwa:
NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO
5836
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO
      > terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
    4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    5. Menghukum
    Terdakwa NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 227.463.575,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),yang dibagi dua dengan saksi YULI NURHAYATI Alias YULI sehingga uang pengganti kerugian keuangan Negara yang harus di dikembalikan oleh Terdakwa menjadi Rp.
    ;
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk Dana Desa Tahap II yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jikumerasa NUNTJI TOMNUSA;
  • 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 043/270/DD/2017, tanggal 16 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Sekda Kab.Buru Drs. AHMAD ASSAGAF, M.Si.
    ;
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01/SP2D/VI/2017 tanggal 10 Juni 2017 untuk Alokasi Dana Desa Tahap I yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jikumerasa NUNTJI TOMNUSA;
  • 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 043/33/DD/2017, tanggal 19 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Sekda Kab.Buru Drs. AHMAD ASSAGAF, M.Si.

    Terdakwa:
    NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO
Register : 13-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PT AMBON Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB
Tanggal 7 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO Diwakili Oleh : Yeanly Lopulalan, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : Jones Dirk Sahetapy, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum IV : MUHAMMAD HASAN PAKAJA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum V : DWI KUSTONO, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum VI : DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum VII : FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
4927
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Nuntji Tomnusa alias Nonci Tomnusa alias Nunci alias Pak No tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.
    Amb tanggal 19 Januari 2024 atas nama Terdakwa Nuntji Tomnusa alias Nonci Tomnusa alias Nunci alias Pak No, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Nuntji Tomnusa alias Nonci Tomnusa alias Nunci alias Pak No tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Nuntji
    Tomnusa alias Nonci Tomnusa alias Nunci alias Pak No dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Nuntji Tomnusa alias Nonci Tomnusa alias Nunci alias Pak No terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nuntji Tomnusa alias Nonci Tomnusa alias Nunci alias Pak No oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar
    Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menghukum Terdakwa Nuntji Tomnusa alias Nonci Tomnusa alias Nunci alias Pak No membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 227.463.575, (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dibagi dua dengan saksi Yuli Nurhayati alias Yuli, sehingga uang
    ;
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk Dana Desa Tahap II yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jikumerasa NUNTJI TOMNUSA;
  • 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 043/270/DD/2017, tanggal 16 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Sekda Kab.Buru Drs. AHMAD ASSAGAF, M.Si.
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NUNTJI TOMNUSA Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO Diwakili Oleh : Yeanly Lopulalan, SH
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum I : Jones Dirk Sahetapy, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum IV : MUHAMMAD HASAN PAKAJA, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum V : DWI KUSTONO, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum VI : DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum VII : FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
Register : 02-11-2023 — Putus : 19-01-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN AMBON Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
Tanggal 19 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.Jones Dirk Sahetapy, S.H.
2.ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
3.MUHAMMAD HASAN PAKAJA, S.H.
4.DWI KUSTONO, S.H.
5.DESTIA DWI PURNOMO, S.H.
6.DIKAN FADHLI NUGRAHA, S.H.
7.FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
Terdakwa:
YULI NURHAYATI, S.Pd. Alias YULI
6138
  • selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa YULI NURHAYATI Alias YULI membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 227.463.575,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),yang dibagi dua dengan saksi NUNTJI TOMNUSA
    Alias NONCI TOMNUSA Alias NUNCI Alias PAK NO sehingga uang pengganti kerugian keuangan Negara yang harus di dikembalikan oleh Terdakwa menjadi Rp.113.731.787,05,- ( Seratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima sen ) di kurangkan dengan uang titipan dari Terdakwa sebesar Rp.7.000.000,- (dua juta rupiah) yang di titip pada RPL 061 Pengadilan Negeri Ambon, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa
    ;
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 untuk Dana Desa Tahap II yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jikumerasa NUNTJI TOMNUSA;
  • 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 043/270/DD/2017, tanggal 16 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Sekda Kab.Buru Drs. AHMAD ASSAGAF, M.Si.
    ;
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01/SP2D/VI/2017 tanggal 10 Juni 2017 untuk Alokasi Dana Desa Tahap I yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jikumerasa NUNTJI TOMNUSA;
  • 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor: 043/33/DD/2017, tanggal 19 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Sekda Kab.Buru Drs. AHMAD ASSAGAF, M.Si.
    ;
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 untuk Alokasi Dana Desa Tahap II yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jikumerasa NUNTJI TOMNUSA;
  • 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 Nomor: 412.2/109, tanggal 02 November 2017, yang ditandatangani oleh Camat Lilialy ZULKIFLI MUKADAR, S.Sos.