Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2014 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 101/Pid.C/2014/PN Rap
Tanggal 11 Juni 2014 — Pidana - TOMYKA PUTRA - CECEP NASUTION
283
  • TOMYKA PUTRA dan Terdakwa II. CECEP NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan ;2.
    Tasik Raja Perkebunan Tasik Idaman ;- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru BK 4944 YAU ;Dikembalikan kepada Terdakwa TOMYKA PUTRA;4. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
    Pidana- TOMYKA PUTRA- CECEP NASUTION
    Nama Lengkap : TOMYKA PUTRATempat lahir : MarbauUmur/Tanggal lahir : 23 Tahun/ 02 Februari 1991Jenis Kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Pir Aek Raso Afdeling VII Desa AekRaso Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu SelatanAgama : IslamPekerjaan : TaniPendidikan : SMP (Tamat)II.
    TOMYKA PUTRA dan Terdakwa ll.
    TOMYKA PUTRA dan Terdakwa Il. CECEPNASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian Ringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaterdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 2 (Dua) bulan dengan ketentuanpidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari adaperintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan Hukum Tetap sebelumlewat masa percobaan selama 4 (Empat) bulan melakukan perbuatan yangdapat dihukum;3.
    Tasik Raja PerkebunanTasik Idaman ;e 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru BK 4944 YAU ;Dikembalikan kepada Terdakwa TOMYKA PUTRA;4. Membebankan biaya perkara kepada masingmasing terdakwa sebesarRp.2.000, (Dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 oleh kamiImmanuel, S.H., M.H.