Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Pky
Tanggal 11 April 2019 — Penuntut Umum:
JUNAEDI, SH
Terdakwa:
ARMAN JOHARDIN Alias ARMAN Bin TONAHI
820
    1. Menyatakan Terdakwa ARMAN JOHARDIN Alias ARMAN Bin TONAHI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidanakepada Terdakwa ARMAN JOHARDIN Alias ARMAN Bin TONAHI,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu
    Penuntut Umum:
    JUNAEDI, SH
    Terdakwa:
    ARMAN JOHARDIN Alias ARMAN Bin TONAHI
Register : 01-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN POSO Nomor 4/Pdt.P/2024/PN Pso
Tanggal 21 Maret 2024 — Pemohon:
1.EFRIYANTO PEONI, SKM
2.TRIFENA APRILIN PILE
130
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perubahan nama Marga Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon, yaitu nama yang tercatat dalam kutipan akte kelahiran Nomor: 07/03/LU/III/2013 tanggal 14 maret 2013, yang tertulis bernama Amelia Tashirano Tonahi menjadi Amelia Tashirano Peoni;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Marga Anak ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan
Register : 28-01-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 14/Pid.Sus/2019/PN Pky
Tanggal 16 April 2019 — Penuntut Umum:
FAUZIPAKSI
Terdakwa:
H.MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin MUHSEN
630
  • ARMAN JOHARDI Alias ARMAN Bin TONAHI);

    • 1 (satu) unit mobil Datsun GO Warna putih DC 1099 XB;
    • 1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisi DC 1099 XB;
    • 1 (satu) lembar SIM A atas nama H. MUHAMMAD AMIN;

    Dikembalikan kepada yang berhak (Sdr. H. MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin MUHSEN)

    6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);