Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PA PINRANG Nomor 550/Pdt.G/2022/PA.Prg
Tanggal 16 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
191
  • TONGNGAI) dihadapan sidang Pengadilan Agama Pinrang;

    3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:

    a. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);

    b.