Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 554/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 24 September 2020 —
Terdakwa:
IMIM TONIKI
133
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Imim Toniki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker " ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.

    Terdakwa:
    IMIM TONIKI
    MENGADILI :1.Menyatakan terdakwa Imim Toniki telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker " ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 149.000. (Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah )Subsidair 3 (tiga) hari kurunganMenetapkan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada terdakwaMembebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.(seribu rupiah ) ;