Ditemukan 2 data
EMILLIA HERMAN, S.H
Terdakwa:
MAHBOB alias BOK bin TONOL
53 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mahbob als Bok bin Tonol tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Penuntut Umum:
EMILLIA HERMAN, S.H
Terdakwa:
MAHBOB alias BOK bin TONOL
69 — 37
Watori (ayah kandungTergugat) tertanggal 20 September 1984, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kodam; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Asyeremdan Ronsumbre; Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah tempat tinggal; Sebelah Barat beratasan dengan halaman Tonol Tomamba;Adalah tanah yang langsung dikuasai oleh Tergugat sebagai ahli waris dari alm.E. B. Watori sehingga tanah obyek sengketa merupakan bagian dari buktikepemilikan tanah.