Ditemukan 1 data
24 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agar Bin Nean) dengan Pemohon II (Rohemi Binti Tonugi) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 1984 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);