Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA Ngamprah Nomor 0050/Pdt.P/2018/PA.Nph
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
238
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak-anak yang bernama :
    1.1. Deby Sandra binti Torpy Sandra, Lahir 29 Mei 1999;
    1.2. Destia Sandra Nursabillah, Lahir 24 Desember 2008;
    Di bawah perwalian Pemohon VII (Yuyun Yuningsih binti Adang Sudrajat);
    3. Menyatakan H. Cecep Abdurrahman bin H.

    Bahwa selama menikah Torpy Sandra bin H. Cecep Abdurrahman denganYuyun Yuningsih binti Adang Sudrajat Telah dikaruniai 2 orang anak yaitu;a. Deby Sandra binti Torpy Sandrab. Destia Sandra Nursabillah binti Torpy Sandra7.
    Cecep Abdurrahman, sebagai anak kandungDeby Sandra binti Torpy Sandra sebagai cucu kandung= agDestia Sandra Nursabillah binti Torpy Sandra, sebagai cucu kandungHal. 5 dari 15 Pen. No. 0050/Pdt.P/2018/PA.Nph5S. Membebankan biaya perkara menurut aturan yang berlakuAtau jika Ketua Pengadilan Agama Ngamrah cq.
    Torpy Sandra ;Subhan ;Bob Tabrani ;Lukman Hakim ;aR oDIlham ;Hal. 8 dari 15 Pen. No. 0050/Padt.P/2018/PA.NphR.6. Ronawati ;7.
    Torpy Sandra ;Subhan ;Bob Tabrani ;Lukman Hakim ;Ilham ;Ronawati ;Dede Sudrajat ;poof pfBahwa dari ke 7 (tujuh) anak almarhum, yang bernama Torpy Sandratelah meninggal dunia pada tanggal 06 November 2010;Bahwa almarhum Torpy Sandra semasa hidupnya menikah dengandengan Yuyun Yuningsih, dan dikaruniai 2 ( dua ) orang anak yang bermaDeby Sandra dan Destia Sandra;Hal. 9 dari 15 Pen.
    No. 0050/Pdt.P/2018/PA.NphMenimbang, bahwa kedua anak almarhum Torpy Sandra yang bernamaDeby Sandra dan Destia Sandra Nursabillah tidak terhalang sebagai ahli warissebagaimana maksud Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam, oleh karena ituMajelis memandang telah cukup alasan kedua anak almarhum Torpy Sandrauntuk menggantikan posisi ayahnya almarhum Torpy Sandra untuk menjadi ahliwaris dari almarhum H.