Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 40/Pid.B/2014/PN Lbs
Tanggal 24 Juni 2014 — Nama lengkap : Tortodo Laoli Panggilan Laoli. 2. Tempat lahir : Sibolga. 3. Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 7 Desember 1994. 4. Jenis kelamin : Laki-laki. 5. Kebangsaan : Indonesia. 6. Tempat tinggal : Kampung Sorik Jorong Sentosa Kenagarian Panti Kabupaten Pasaman. 7. Agama : Kristen Khatolik. 8. Pekerjaan : Swasta.
513
  • Menyatakan Terdakwa Tortodo Laoli Panggilan Laoli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3.
    Hengki Sitinjak;Dikembalikan kepada Terdakwa Tortodo Laoli Panggilan Laoli;- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda tanpa nomor polisiDikembalikan kepada saksi Daniel Feri Pakpahan panggilan Daniel;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah);
    Nama lengkap : Tortodo Laoli Panggilan Laoli. 2. Tempat lahir : Sibolga. 3. Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 7 Desember 1994.4. Jenis kelamin : Laki-laki. 5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Kampung Sorik Jorong Sentosa Kenagarian Panti Kabupaten Pasaman.7. Agama : Kristen Khatolik. 8. Pekerjaan : Swasta.
    Nama lengkap : Tortodo Laoli Panggilan Laoli.2. Tempat lahir : Sibolga.3. Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 7 Desember 1994.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Kampung Sorik Jorong SentosaKenagarian Panti Kabupaten Pasaman.~Agama : Kristen Khatolik.8. Pekerjaan : Swasta.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 April2014;2.
    Laoli Panggilan Laoli, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai sepeda motormengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia melanggar Pasal 310 ayat (4) Undangundang Nomor 22tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, sebagaimanaDakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tortodo Laoli Panggilan Laoli,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan
    , Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umumtersebut Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa TORTODO LAOLI PGL.
    Menyatakan Terdakwa Tortodo Laoli Panggilan Laoli tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas beratdengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.
    Hengki Sitinjak;Dikembalikan kepada Terdakwa Tortodo Laoli Panggilan Laoli;e 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda tanpa nomor polisiDikembalikan kepada saksi Daniel Feri Pakpahan panggilan Daniel;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp1000,00 (seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuk Sikaping, pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014, olehZulkifli, S.H., M.H.