Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 44/Pid.B/2018/PN Trk
Tanggal 9 Mei 2018 —
2.Parmanto,SH
Terdakwa:
Gigih Tosidana Bin Musijoko
426
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gigih Tosidana Bin Musijoko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    2.Parmanto,SH
    Terdakwa:
    Gigih Tosidana Bin Musijoko
    Nama lengkap : Gigih Tosidana Bin Musijoko2. Tempat lahir : Jakarta3. Umur/Tanggal lahir : 33/20 Oktober 19844. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Patimura RT. 12 RW. 04 Kelurahan NgantruKecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Kuli BangunanTerdakwa Gigih Tosidana Bin Musijoko ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari20182.
    Menyatakan terdakwa GIGIH TOSIDANA Bin MUSIJOKO bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/PN Trk2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    dengan alasan: Terdakwa merasa menyesal dan bersalah atas perbuatannya,serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringananhukuman.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa terdakwa GIGIH TOSIDANA
    melakukanpencurian handphone tersebut namun saksi diberitahnu oleh Polisi jikaSaudara Gigih Tosidana mengambil handphone tersebut dengan cara melaluijendela kamar saksi dengan menggunakan sebatang bambu Bahwa jendela kamar saksi pada saat terjadi pencurian tidak dalamkeadaan terkunci karena tidak dapat dikunci namun dalam posisi tertutup ; Bahwa pada saat Saudara Gigih Tosidana mengambil handphonetersebut tidak ijin kepada saksi; Bahwa akibat dari kejadian ini , saksi mengalami kerugian kurang lebihsejumlah
    Menyatakan Terdakwa Gigih Tosidana Bin Musijoko tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 05-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 44/Pid.B/2018/PN Trk
Tanggal 9 Mei 2018 —
2.Parmanto,SH
Terdakwa:
Gigih Tosidana Bin Musijoko
66
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gigih Tosidana Bin Musijoko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    2.Parmanto,SH
    Terdakwa:
    Gigih Tosidana Bin Musijoko