Ditemukan 1 data
15 — 7
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon, Maddauni binti Toripa, dengan almarhum Masa Ali bin Towilo, yang dilaksanakan pada tahun 1943 di Kampung Tolangi, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu ;3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
No. 298/Pdt.G/2013/PA Msb, hal.1 @ 10DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Masamba di bawah Register Perkara Nomor298/Pdt.G/2013/PA Msb, tanggal 8 Oktober 2013, telah mengemukakan halhalsebagai berikut :1sBahwa pada tahun 1943, Pemohon melangsungkan pernikahan denganalmarhum , menurut agama Islam di Kampung Kecamatan , Kabupaten ;Bahwa Termohon adalah anak kandung Pemohon dan almarhum MasaAli bin Towilo sebagai ahli waris
Veteran Republik Indonesia,maka permohonan Pemohon dapat dibenarkan secara volunter ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonan Pemohontersebut, maka para pemohon dibebani wajib bukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang telah dimeteraikan dandikeluarkan oleh Kepala Desa , tanggal 31 Mei 2013 telah membuktikantelah meninggal dunia karena sakit ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang telah dicocokkan dansesuai dengan aslinya telah terbukti semasa hidupnya Masa Ali bin Towilo
Termohon adalah anak yang lahir dalam pernikahanantara Pemohon dengan (almarhum), maka tentunya semuaanak yang terlahir dari perkawinan mereka tersebut memiliki hubungan nasab danhubungan keahliwarisan serta hubungan keperdataan lainnya dengan Pemohon dan(almarhum) sehingga Termohon ditarik sebagai pihak dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa fakta Pemohon dan (almarhum)telah melakukan pernikahan, dimana dalam pernikahan tersebut telah dihadiri olehayah kandung Pemohon sebagai wali nikah, Masa Ali bin Towilo
(almarhum)telah menunaikan maharnya, serta pernikahan tersebut disaksikan oleh dua orangsaksi nikah, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pernikahan tersebut telahmemenuhi rukunrukun pernikahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14Kompilasi Hukum Islam, disamping itu Pemohon dengan Masa Ali bin Towilo(almarhum) tidak termasuk orangorang yang dilarang menikah sebagaimanadigariskan dalam Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, oleh karenanyaberdasarkan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undangundang Nomor 1