Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1065/Pid.B/2017/PN.Sda
Tanggal 30 Nopember 2017 — EKO SUTRISNO alias TOWOS bin KHOIRON
192
  • Menyatakan terdakwa EKO SUTRISNO alias TOWOS bin KHOIRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN"2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
    EKO SUTRISNO alias TOWOS bin KHOIRON
    PUTUSANNomor 1065/Pid.B/2017/PN.Sda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : EKO SUTRISNO alias TOWOS bin KHOIRON;Tempat lahir : Sidoarjo;Umur/Tgl.lahir : 21 tahun /6 Juni 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Grinting RT.05 RW.02, Kecamatan Tulangan,Kabupaten Sidoarjo;Agama
    Menyatakan terdakwa EKO SUTRISNO alias TOWOS bin KHOIRON telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatansebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 363 ayat (1) ke3, 5 KUHP dalamdakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah terhadap terdakwa tetap ditahan;3.
    Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohonagar dijatuhi hukuman yang seringanringannya, dengan alasan bahwa Terdakwamenyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yangsama;Menimbang, bahwaTerdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:aonenee nee Bahwa terdakwa EKO SUTRISNO ALIAS TOWOS BIN KHOIRON padahari Jumat tanggal
    listrik turun, sehingga saksi lebih dahulu menaikkansaklar agar lampu menyala; bahwa setelah pintu dibuka, saksi melihat rumah dalam keadaanacakacakan dan jendela terbuka; bahwa kemudian saksi melihat jendela rusak bekas congkelan;Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 1065/Pid.B/2017/PN.Saa.bahwa kemudian isteri saksi melakukan pengecekan dan ternyata 1 (satu)buah cincin emas yang ditaruh dalam almari, telah hilang;bahwa kemudian saksi melihat rekaman CCTV dan saksi melihat TerdakwaEko Sutrisno alias Towos
    Anwar; Halhal yang meringankan : Terdakwa menyesali perbuatannya ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat peraturan perundangundangan yang bersangkutan, khususnyaPasal 363 ayat (1) ke3 dan 5 KUHP serta Pasal 193 KUHAP ;MENGADILIMenyatakan terdakwa EKO SUTRISNO alias TOWOS bin KHOIRON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN"2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan3.
Register : 24-10-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 852/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 5 Desember 2019 —
Terdakwa:
EKO SUTRISNO alias TOWOS
4916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eko Sutrisno alias Towos tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan sesuatu luka sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    Terdakwa:
    EKO SUTRISNO alias TOWOS
    PUTUSANNomor : 852/Pid.B/2019/PN SdaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus yangmengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Eko Sutrisno Alias Towos;Tempat lahir : Sidoarjo;Umur / Tgl.
    Lahir : 23 tahun / 6 Juli 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Grinting Rt05 Rw.02, KecamatanTulangan, Kabupaten Sidoarjo;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Eko Sutrisno Alias Towos ditangkap oleh Penyidik PolsekTulangan, tanggal 20 Agustus 2019;Terdakwa Eko Sutrisno Alias Towos ditahan dalam penahananRutan oleh:Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 9September 2019;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10September
    Menyatakan Terdakwa Eko Sutrisno alias Towos bersalahmelakukan tindak pidana dimuka umum bersamasama melakukankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Iluka, sebagaimanadiatur dalam pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP sesuai dengan suratdakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa tidak akanmengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa EKO SUTRISNO alias TOWOS pada hariMinggu tanggal 23 Desember 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu
    Menyatakan Terdakwa Eko Sutrisno alias Towos tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Secara terangterangan dengan tenaga bersamamelakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan sesuatu luka sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan;s.
Register : 10-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 86/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal 5 April 2023 —
Terdakwa:
EKO SUTRISNO alias TOWOS bin KHOIRON
3815
    1. Menyatakan Terdakwa EKO SUTRISNO alias TOWOS bin M.

    Terdakwa:
    EKO SUTRISNO alias TOWOS bin KHOIRON
Register : 19-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 763/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
WAHYU DWI PRASETYO, SH. MH.
Terdakwa:
YUDA AGUS SULISTIONO ALIAS BEJO
216
  • SODIKIN ALIAS TAWONG BIN MAERAN (dalam berkasperkara terpisah), serta AMAR, FAIS, SAMSURI, ANGGA, MONYONG, ROBI,ANGGI, GEPENG, BODONG, AGUS ALIAS AGUK, dan EKO ALIAS TOWOS(kesebelasnya belum tertangkap) berangkat menuju kedaerah MedalemKecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, yang mana saat itu EKO ALIASTOWOS membawa senjata tajam jenis clurit, sedangkan SAMSURI membawasenjata tajam jenis pedang.
    Setelah melakukan aksinya tersebut, terdakwa dan Saksi MOCH.SODIKIN ALIAS TAWONG BIN MAERAN (dalam berkas perkara terpisah), sertaHalaman 3 dari 25 PUTUSAN Nomor 763/Pid.B/2019/PN.SDAAMAR, FAIS, SAMSURI, ANGGA, MONYONG, ROBI, ANGGI, GEPENG,BODONG, AGUS ALIAS AGUK, dan EKO ALIAS TOWOS (kesebelasnya belumtertangkap) langsung pergi meninggalkan lokasi.
    Setelah melakukan aksinya tersebut, terdakwa dan Saksi MOCH.SODIKIN ALIAS TAWONG BIN MAERAN (dalam berkas perkara terpisah), sertaAMAR, FAIS, SAMSURI, ANGGA, MONYONG, ROBI, ANGGI, GEPENG,BODONG, AGUS ALIAS AGUK, dan EKO ALIAS TOWOS (kesebelasnya belumtertangkap) langsung pergi meninggalkan lokasi.
    SODIKIN ALIAS TAWONG BIN MAERANdan yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong adalah Terdakwa,FAIS, ROBI, EKO ALIAS TOWOS dan ANGGA; Bahwa di warung kopi tersebut letaknya dipinggir jalan, sehingga umumdapat melihatnya dan mengetahuinya; Bahwa yang melakukan pelemparan terhadap rumah warga Medalemdengan batu dan batu bata adalah Terdakwa dan teman terdakwa yangbernama MOCH.
Putus : 07-05-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 202/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 7 Mei 2019 — MOCH. SODIKIN alias TAWONG bin MAERAN
846
  • SODIKIN alias TAWONG bin MAERANbersamasama dengan SAMSURI , AMAR, FAIS, dan EKO alias TOWOS sertaANGGA, YUDA alias BEJO, AMAR, FAIS, SAMSURI, ANGGA, MONYONG,ROBI, ANGGI, GEPENG, BODONG,AGUS Alias AGUK, EKO Alias TOWOS(seluruhnya belum tertangkap) pada hariMinggu tanggal 23 Desember 2018sekira jam 02.00 WIB atau setidaktidaknya bulan Desember 2018di WarungHalaman 2 dari 16 Putusan Nomor 202/Pid.B/2019/PN SDAkopi Desa Medalem Kecamatan Tulangan KabupatenSidoarjoatausetidaktidaknya pada tempat lain
    yang masih termasuk dalam daerah hokumPengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkaranya, dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehinggamenghancurkan barang atau mengakibatkan lukalukayang dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagaiberikut:e Berawal pada hari minggu tanggal 23 Desember 2018 sekira jam 00.30 WIBTerdakwa bersama dengan temantemannya yakni SAMSURI , AMAR,FAIS, dan EKO alias TOWOS serta ANGGA (seluruhnya
    Sesampainya di desa Medalem, terdakwa bersama denganteman temannya yakni YUDA alias BEJO, AMAR, FAIS, SAMSURI,ANGGA, MONYONG, ROBI, ANGGI, GEPENG, BODONG,AGUS AliasAGUK, EKO Alias TOWOS (seluruhnya belum tertangkap) langsungmelakukan kekerasan secara bersamasama di Warung kopi DesaMedalem yang merupakan tempat terouka/umum dengan cara terdakwamemukul dengan tangan kosong dan menendang dengan kaki sertamelempari dengan batu bata terhadap warga desa Medalem kemudianterdakwa memukul saksi ARDIANSYAH
    Tanggal 23 Desember 2018 sekira pukul 00.30.Wib terdakwa bersama dengan temanteman terdakwa yang bernamaSAMSURI, AMAR, FAIS, EKO ALIAS TOWOS serta ANGGA sedangmemasak binatang nyambik dan kurakura di warung Desa Durung bedug,Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan ada teman terdakwa yangbernama YUDA ALIAS BEJO datang dan melaporkan kalau habis di olokolok warga Desa Medalem yang katakata Durung BanciDurung Banci danwarga dan juga dikeroyok oleh Desa Medalem dan atas pelaporan tersebutterdakwa bersama
    bata; Pecahan kaca jendela; Pecahan botol minuman fanta;Barang bukti mana setelah diteliti secara seksama oleh ketua Majelis ternyatatelah disita berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga dapat dijadikan buktidalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Desember 2018 sekira pukul 00.30.Wib terdakwa bersama dengan temanteman terdakwa yang bernamaSAMSURI, AMAR, FAIS, EKO ALIAS TOWOS
Putus : 06-09-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 484/Pid.B/2016/PN SDA
Tanggal 6 September 2016 — EKO SUTRISNO
275
  • Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa Eko Sutrisno Alias Towos ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2016sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16Agustus 2016. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengantanggal 6 September 2016.
    mohon keringanan hukuman dan terdakwamenyesaki atas perbuatannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum tetap padaTuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa EKO SUTRISNO Alias TOWOS
    SIT ATIMAH agar menasehati anaknya yaituterdakwa EKO SUTRISNO Alias TOWOS agar tidak melakukan pencurianayam di kampung tersebut. Namun ibu terdakwa SITI ATIMAH tersinggungdan mengatakan kalau terdakwa EKO SUTRISNO Alias TOWOS saat itusedang lewat kok dituduh akan mencuri.
    Saat terjadi pertengkaran muluttersebut lalu datang terdakwa EKO SUTRISNO Alias TOWOS akanmemukul ibu dari NUR DAYANI yakni PARIYAH, saat itu dihalangi olehsaksi korban SUSIANI sehingga terdakwa memukul sebanyak 2 kali kearah saksi koroban SUSIANI mengenai bagian wajah saksi korban hingasaksi korban sempoyongan .Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SUSIANImengalami lukaluka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertumdari Pusat Kesehatan Masyarakat Tulangan yang ditandatangani